Berita / Vaksinasi Tidak Membatalakan Puasa
Vaksinasi Tidak Membatalakan Puasa
Penulis: Admin - Rabu, 20 April 2022

Rabu, 20 April 2022 Bertempat digedung Geriatri RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan vaksinasi bagi Dewasa & Lansia, RSUD SUKA melayani vaksinasi mulai dari vaksin Dosis 1, 2 & 3 (Booster). Syarat yang diperlukan adalah membawa KTP atau KK Orang Tua dan bagi dosis 2 & 3 membawa kartu vaksin sebelumnya.


Bagi pasien yang sedang menjalankan puasa tidak perlu khawatir, karena vaksinasi tidak membatalkan puasa karena merujuk kepada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, mengatakan bahwa vaksinasi aman dilakukan selama berpuasa, atau dengan kata lain tidak membatalkan puasa.  Menurut Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuscular (disuntik ke dalam otot) tidak membatalkan puasa. Selanjutnya, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya. 

Berikut merupakan kiat dalam melaksanakan vaksinasi selama puasa :

  • Pertama adalah mencukupi tubuh dengan makanan yang sehat dan begizi. Hal ini tentu dilakukan pada saat sahur dan berbuka puasa. 
  • Kedua adalah mencukupi cairan yang dibutuhkan tubuh. Tubuh kita setidaknya membutuhkan asupan sebanyak 2 liter atau setara 8 gelas air putih sehari. Selama berpuasa, Anda dapat menginisiasi pemenuhan asupan air tersebut dengan minum 2 gelas air putih saat berbuka, 4 gelas air putih saat makan malam, serta 2 gelas air putih ketika sahur. 
  • Ketiga adalah beristirahat dengan cukup. Jika ketiga kiat tersebut dapat terpenuhi maka diharapkan tubuh menjadi fit dan sehat. Jika tubuh fit dan sehat, maka vaksinasi dapat dilakukan. 

Setelah ketiga syarat tersebut terpenuhi maka anda dapat melaksanakan Vaksinasi, karena syarat dari melaksanakan vaksinasi adalah disaat tubuh fit dan sehat

 

Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru

Visitasi Layanan CATHLAB Dari Kemenkes RI
Dalam Waktu dekat RSUD Sunan Kalijaga akan mendapatkan bantuan alat Cathlab dari Kemenkes RI. Cathlab… Selengkapnya
Kunjungan Kerja
RSUD Sunan Kalijaga Demak kembali mendapatkan kunjungan kerja dari Komisi C DPRD Pekalongan & RSUD… Selengkapnya
Donor Darah
Donor Darah dalam rangka hari jadi RSUD Sunan Kalijaga Demak ke 76 bekerja sama dengan PMI Kab. Demak… Selengkapnya
Berita / Vaksinasi Tidak Membatalakan Puasa
Vaksinasi Tidak Membatalakan Puasa
Penulis: Admin - Rabu, 20 April 2022

Rabu, 20 April 2022 Bertempat digedung Geriatri RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan vaksinasi bagi Dewasa & Lansia, RSUD SUKA melayani vaksinasi mulai dari vaksin Dosis 1, 2 & 3 (Booster). Syarat yang diperlukan adalah membawa KTP atau KK Orang Tua dan bagi dosis 2 & 3 membawa kartu vaksin sebelumnya.


Bagi pasien yang sedang menjalankan puasa tidak perlu khawatir, karena vaksinasi tidak membatalkan puasa karena merujuk kepada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, mengatakan bahwa vaksinasi aman dilakukan selama berpuasa, atau dengan kata lain tidak membatalkan puasa.  Menurut Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuscular (disuntik ke dalam otot) tidak membatalkan puasa. Selanjutnya, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya. 

Berikut merupakan kiat dalam melaksanakan vaksinasi selama puasa :

  • Pertama adalah mencukupi tubuh dengan makanan yang sehat dan begizi. Hal ini tentu dilakukan pada saat sahur dan berbuka puasa. 
  • Kedua adalah mencukupi cairan yang dibutuhkan tubuh. Tubuh kita setidaknya membutuhkan asupan sebanyak 2 liter atau setara 8 gelas air putih sehari. Selama berpuasa, Anda dapat menginisiasi pemenuhan asupan air tersebut dengan minum 2 gelas air putih saat berbuka, 4 gelas air putih saat makan malam, serta 2 gelas air putih ketika sahur. 
  • Ketiga adalah beristirahat dengan cukup. Jika ketiga kiat tersebut dapat terpenuhi maka diharapkan tubuh menjadi fit dan sehat. Jika tubuh fit dan sehat, maka vaksinasi dapat dilakukan. 

Setelah ketiga syarat tersebut terpenuhi maka anda dapat melaksanakan Vaksinasi, karena syarat dari melaksanakan vaksinasi adalah disaat tubuh fit dan sehat

 


Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru
Visitasi Layanan CATHLAB Dari Kemenkes RI
21 Agustus 2025
Rumah Sakit
Kunjungan Kerja
24 Juni 2025
Umum
Donor Darah
24 Juni 2025
Kesehatan