Permohonan Informasi


TATA CARA SERTA JANGKA WAKTU MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK


TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK


Tata Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  • Pemohon informasi datang/via pos ke Sekretariat PPID Utama (Dinkominfo) atau PPID Pembantu (OPD, Kecamatan, Kelurahan dan Desa) untuk mengisi formulir permintaan informasi dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
  • Petugas PID memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  • Petugas PID memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  • Petugas PID Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
  • Membukukan dan mencatat.

                                                  JANGKA WAKTU PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

  • Jika Dokumen/informasi yang diminta sudah terdapat dalam Daftar Informasi Publik maka Dokumen / Informasi akan langsung diberikan atau bisa diunduh pada website
  • Jika Dokumen/informasi yang diminta belum terdapat dalam Daftar Informasi Publik maka dari PPID RSUD Sunan Kalijaga akan memberikan infomasi kepada bidang terkait dengan jangka waktu maksimal 10 hari kerja dengan memberikan bukti permohonan informasi kepada pemohon informasi dan dapat diperpanjang selama 7 hari kerja