Berita / Satgas: Vaksin AstraZeneca Tidak Terindikasi Menyebabkan Pembekuan Darah
Satgas: Vaksin AstraZeneca Tidak Terindikasi Menyebabkan Pembekuan Darah
Penulis: Admin - Selasa, 16 Maret 2021
Selasa, 16 Maret 2021 Pemerintah terus memonitoring perkembangan isu vaksinasi menggunakan vaksin AstraZaneca. Hal ini menyusul laporan di beberapa negara Eropa yang mengaku menemukan ada Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) berupa penggumpalan darah dari target vaksinasi akibat vaksin AstraZaneca. Sehingga negara-negara tersebut menghentikan pemakaian vaksin tersebut. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan untuk vaksin AstraZaneca yang sudah tiba di Indonesia aman untuk digunakan. Dan hal ini sesuai dengan pernyataan European Medicine Agency (EMA) yang disampaikan pada Kamis (11/3/2021) lalu. "Saat ini, tidak ada indikasi bahwa vaksinasi AstraZaneca menyebabkan pembekuan darah. Hal ini juga tidak terdaftar sebagai efek samping AstraZaneca," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jumat (12/3/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia. Berdasarkan fakta, lebih dari 10 juta vaksin AstraZaneca yang telah digunakan tidak menunjukkan bukti risiko emboli paru atau trombosis vena dalam golongan usia, jenis kelamin dan golongan lainnya di negara-negara yang menggunakannya. Dari fakta tersebut, Wiku melanjutkan, bahwa jumlah kejadian sejenis ini secara signifikan lebih rendah daripada penerima suntikan dibandingkan angka kejadian pada masyarakat umum. Untuk saat ini Wiku menegaskan bahwa vaksin AstraZaneca belum disuntikkan pada target vaksinasi nasional dan akan mengikuti proses alokasi yang ditentukan Kementerian Kesehatan, serta menunggu sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dan untuk KIPI dari vaksin apapun, terus dipantau oleh fasilitas kesehatan pelaksana vaksinasi. Dan diawasi secara terpusat oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM), dan selanjutnya dianalisis lebih lanjut oleh Komnas KIPI.
Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru

Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Sunan Kalijaga Demak lolos tahap III dalam penilaian… Selengkapnya
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
Direktur RSUD Sunan Kalijaga Demak dr. Nugroho Aris Kusuma, M.Kes menerima penghargaan Satyalencana… Selengkapnya
Tambahan Layanan Sore
Layanan Terapi Rehabilitasi Medik sekarang buka sampai sore hari Selengkapnya
Berita / Satgas: Vaksin AstraZeneca Tidak Terindikasi Menyebabkan Pembekuan Darah
Satgas: Vaksin AstraZeneca Tidak Terindikasi Menyebabkan Pembekuan Darah
Penulis: Admin - Selasa, 16 Maret 2021
Selasa, 16 Maret 2021 Pemerintah terus memonitoring perkembangan isu vaksinasi menggunakan vaksin AstraZaneca. Hal ini menyusul laporan di beberapa negara Eropa yang mengaku menemukan ada Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) berupa penggumpalan darah dari target vaksinasi akibat vaksin AstraZaneca. Sehingga negara-negara tersebut menghentikan pemakaian vaksin tersebut. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan untuk vaksin AstraZaneca yang sudah tiba di Indonesia aman untuk digunakan. Dan hal ini sesuai dengan pernyataan European Medicine Agency (EMA) yang disampaikan pada Kamis (11/3/2021) lalu. "Saat ini, tidak ada indikasi bahwa vaksinasi AstraZaneca menyebabkan pembekuan darah. Hal ini juga tidak terdaftar sebagai efek samping AstraZaneca," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jumat (12/3/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia. Berdasarkan fakta, lebih dari 10 juta vaksin AstraZaneca yang telah digunakan tidak menunjukkan bukti risiko emboli paru atau trombosis vena dalam golongan usia, jenis kelamin dan golongan lainnya di negara-negara yang menggunakannya. Dari fakta tersebut, Wiku melanjutkan, bahwa jumlah kejadian sejenis ini secara signifikan lebih rendah daripada penerima suntikan dibandingkan angka kejadian pada masyarakat umum. Untuk saat ini Wiku menegaskan bahwa vaksin AstraZaneca belum disuntikkan pada target vaksinasi nasional dan akan mengikuti proses alokasi yang ditentukan Kementerian Kesehatan, serta menunggu sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dan untuk KIPI dari vaksin apapun, terus dipantau oleh fasilitas kesehatan pelaksana vaksinasi. Dan diawasi secara terpusat oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM), dan selanjutnya dianalisis lebih lanjut oleh Komnas KIPI.

Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru
Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
04 November 2024
Rumah Sakit
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
04 November 2024
Umum
Tambahan Layanan Sore
21 Oktober 2024
Pelayanan