Berita / Satgas: Lakukan Upaya Serentak dan Berlapis Untuk Mencegah Lonjakan Akibat Kasus Importasi
Satgas: Lakukan Upaya Serentak dan Berlapis Untuk Mencegah Lonjakan Akibat Kasus Importasi
Penulis: Admin - Rabu, 05 Januari 2022
Rabu, 5 Januari 2022 Perkembangan kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia telah mencapai 152 kasus dimana 6 diantaranya dari non pelaku perjalanan luar negeri. Mencermati hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menekankan sudah sepatutnya gerakan penanganan ganda dilakukan, tidak hanya di pintu kedatangan, namun juga di komunitas untuk memutus rantai penularannya segera. Upaya-upaya secara serentak dan berlapis harus dilakukan bersama agar kasus importasi yang sudah terlanjur masuk di suatu wilayah tidak menimbulkan lonjakan kasus akibat adanya transmisi atau penularan di kormunitas. Hal ini patut menjadi perhatian agar dapat memaksimalkan upaya pengendalian sesuai kondisi terkini di lapangan. "Tidak bisa dipungkiri bahwa dinamika COVID-19 tidak bisa menjadikan kita berkutat pada satu jenis intervensi pengendalian. Bahkan dalam pelaksanaannya salah satu pengendalian kasus pun dibutuhkan penyesuaian implementasi, misalnya perbedaan teknologi durasi pelaksanaan dan tahapan secara berkala sesuai fakta dan data," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Selasa (4/1/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Adapun upayanya ialah, pertama upaya di pintu kedatangan luar negeri dengan mengatur arus kedatangan pelaku perjalanan. Karena kepadatan pelaku perjalanan mempengaruhi semakin besarnya peluang kasus importasi, maupun penularan antar penumpang. Untuk itu, pemerintah Indonesia sendiri telah menentukan perbedaan syarat kedatangan berdasarkan penggolongan negara dengan angka kasus transmisi komunitas yang terjadi. Serta pembatasan pintu masuk luar negeri bagi WNA maupun WNI yang saat ini hanya melalui 3 pintu kedatangan untuk moda udara, 3 pintu kedatangan untuk moda laut dan 3 pos lintas batas negara sesuai dengan SK Kasatgas No. 1 Tahun 2022. Pemerintah juga sejauh ini tidak menutup pintu kedatangan  luar negeri. Termasuk pekerja migran Indonesia karena berbagai pertimbangan seperti hak warga negara maupun hubungan diplomasi. Terkait hal ini, dari penelitian Russel et al tahun 2021 yang menggunakan proporsi kasus importasi per keseluruhan kasus positif atau disebut raise rating, menyatakan bahwa pelarangan atau pembatasan kedatangan luar negeri menjadi upaya pencegahan yang paling berdampak bagi stabilitas kondisi ekonomi nasional, namun memiliki efektifitas upaya pencegahan yang tergolong kecil. Hal ini terjadi jika kisaran angka raise rating di bawah 1 persen atau kasus positif bervarian yang muncul lebih banyak akibat transmisi komunitas bukan dari pelaku perjalanan langsung. Upaya kedua, testing dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini seperti SGTF dan WGS sebagai pelengkap alat diagnostik yang gold standard yaitu PCR, serta disiplin melakukan karantina pelaku perjalanan yang negatif dan isolasi bagi pelaku perjalanan yang positif. "Kedua Upaya ini fokus menskrining dan menangani kasus positif agar sembuh, sebelum boleh melanjutkan mobilitas serta menekan peluang angka kasus positif yang lolos ke komunitas," jelasnya. Terkait varian Omicron sendiri, walaupun jumahnya tidak banyak, serta secara hipotesis memiliki case fatality tergolong rendah, namun upaya tanggap diperlukan agar kondisi kasus nasional yang sudah cenderung terkontrol akhir-akhir ini dapat lestari. Untuk itu ada beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat diantaranya menunda perjalanan ke luar negeri jika tidak dalam kondisi mendesak. Agar masyarakat yang pulang tidak membawa penyakit dan menularkannya kepada sesama pelaku perjalanan maupun keluarga di rumah. Upaya berikutnya, meningkatkan disiplin protokol kesehatan di semua lini kehidupan masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting mengingat aktivitas saat ini terjadi peningkatan kapasitas dan intensitasnya. Lalu meningkatkan rasio testing dan tracing dari kontak erat di komunitas demi menskrining kasus Omicron yang berpeluang masih berkeliaran di sekitar masyarakat. Upaya berikutnya lagi, menyusun antisipasi dini kesiapan fasilitas kesehatan jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus untuk mempercepat waktu rawat, menekan angka kematian sekaligus meningkatkan angka kesembuhan. Untuk melengkapi upaya-upaya tersebut, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran No. HK.02.01/Menkes/1391 Tahun 2021 terkait dukungan dan kerjasama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan. Hal ini terkait dengan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian omicron B.1.1.529 serta memberikan acuan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pencegahan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron. "Karenanya, dengan kondisi Indonesia saat ini dimana kasus varian Omicron mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, maka berbagai upaya dianggap perlu dilakukan serentak dan berlapis. Mulai dari lapisan paling luar sampai Unsur terkecil dalam masyarakat," tegas Wiku.
Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru

Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Sunan Kalijaga Demak lolos tahap III dalam penilaian… Selengkapnya
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
Direktur RSUD Sunan Kalijaga Demak dr. Nugroho Aris Kusuma, M.Kes menerima penghargaan Satyalencana… Selengkapnya
Tambahan Layanan Sore
Layanan Terapi Rehabilitasi Medik sekarang buka sampai sore hari Selengkapnya
Berita / Satgas: Lakukan Upaya Serentak dan Berlapis Untuk Mencegah Lonjakan Akibat Kasus Importasi
Satgas: Lakukan Upaya Serentak dan Berlapis Untuk Mencegah Lonjakan Akibat Kasus Importasi
Penulis: Admin - Rabu, 05 Januari 2022
Rabu, 5 Januari 2022 Perkembangan kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia telah mencapai 152 kasus dimana 6 diantaranya dari non pelaku perjalanan luar negeri. Mencermati hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menekankan sudah sepatutnya gerakan penanganan ganda dilakukan, tidak hanya di pintu kedatangan, namun juga di komunitas untuk memutus rantai penularannya segera. Upaya-upaya secara serentak dan berlapis harus dilakukan bersama agar kasus importasi yang sudah terlanjur masuk di suatu wilayah tidak menimbulkan lonjakan kasus akibat adanya transmisi atau penularan di kormunitas. Hal ini patut menjadi perhatian agar dapat memaksimalkan upaya pengendalian sesuai kondisi terkini di lapangan. "Tidak bisa dipungkiri bahwa dinamika COVID-19 tidak bisa menjadikan kita berkutat pada satu jenis intervensi pengendalian. Bahkan dalam pelaksanaannya salah satu pengendalian kasus pun dibutuhkan penyesuaian implementasi, misalnya perbedaan teknologi durasi pelaksanaan dan tahapan secara berkala sesuai fakta dan data," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Selasa (4/1/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Adapun upayanya ialah, pertama upaya di pintu kedatangan luar negeri dengan mengatur arus kedatangan pelaku perjalanan. Karena kepadatan pelaku perjalanan mempengaruhi semakin besarnya peluang kasus importasi, maupun penularan antar penumpang. Untuk itu, pemerintah Indonesia sendiri telah menentukan perbedaan syarat kedatangan berdasarkan penggolongan negara dengan angka kasus transmisi komunitas yang terjadi. Serta pembatasan pintu masuk luar negeri bagi WNA maupun WNI yang saat ini hanya melalui 3 pintu kedatangan untuk moda udara, 3 pintu kedatangan untuk moda laut dan 3 pos lintas batas negara sesuai dengan SK Kasatgas No. 1 Tahun 2022. Pemerintah juga sejauh ini tidak menutup pintu kedatangan  luar negeri. Termasuk pekerja migran Indonesia karena berbagai pertimbangan seperti hak warga negara maupun hubungan diplomasi. Terkait hal ini, dari penelitian Russel et al tahun 2021 yang menggunakan proporsi kasus importasi per keseluruhan kasus positif atau disebut raise rating, menyatakan bahwa pelarangan atau pembatasan kedatangan luar negeri menjadi upaya pencegahan yang paling berdampak bagi stabilitas kondisi ekonomi nasional, namun memiliki efektifitas upaya pencegahan yang tergolong kecil. Hal ini terjadi jika kisaran angka raise rating di bawah 1 persen atau kasus positif bervarian yang muncul lebih banyak akibat transmisi komunitas bukan dari pelaku perjalanan langsung. Upaya kedua, testing dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini seperti SGTF dan WGS sebagai pelengkap alat diagnostik yang gold standard yaitu PCR, serta disiplin melakukan karantina pelaku perjalanan yang negatif dan isolasi bagi pelaku perjalanan yang positif. "Kedua Upaya ini fokus menskrining dan menangani kasus positif agar sembuh, sebelum boleh melanjutkan mobilitas serta menekan peluang angka kasus positif yang lolos ke komunitas," jelasnya. Terkait varian Omicron sendiri, walaupun jumahnya tidak banyak, serta secara hipotesis memiliki case fatality tergolong rendah, namun upaya tanggap diperlukan agar kondisi kasus nasional yang sudah cenderung terkontrol akhir-akhir ini dapat lestari. Untuk itu ada beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat diantaranya menunda perjalanan ke luar negeri jika tidak dalam kondisi mendesak. Agar masyarakat yang pulang tidak membawa penyakit dan menularkannya kepada sesama pelaku perjalanan maupun keluarga di rumah. Upaya berikutnya, meningkatkan disiplin protokol kesehatan di semua lini kehidupan masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting mengingat aktivitas saat ini terjadi peningkatan kapasitas dan intensitasnya. Lalu meningkatkan rasio testing dan tracing dari kontak erat di komunitas demi menskrining kasus Omicron yang berpeluang masih berkeliaran di sekitar masyarakat. Upaya berikutnya lagi, menyusun antisipasi dini kesiapan fasilitas kesehatan jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus untuk mempercepat waktu rawat, menekan angka kematian sekaligus meningkatkan angka kesembuhan. Untuk melengkapi upaya-upaya tersebut, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran No. HK.02.01/Menkes/1391 Tahun 2021 terkait dukungan dan kerjasama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan SDM kesehatan dan para pemangku kepentingan. Hal ini terkait dengan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian omicron B.1.1.529 serta memberikan acuan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pencegahan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron. "Karenanya, dengan kondisi Indonesia saat ini dimana kasus varian Omicron mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, maka berbagai upaya dianggap perlu dilakukan serentak dan berlapis. Mulai dari lapisan paling luar sampai Unsur terkecil dalam masyarakat," tegas Wiku.

Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru
Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
04 November 2024
Rumah Sakit
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
04 November 2024
Umum
Tambahan Layanan Sore
21 Oktober 2024
Pelayanan