Berita / Satgas Himbau Masyarakat Untuk Vaksin Dosis Penuh
Satgas Himbau Masyarakat Untuk Vaksin Dosis Penuh
Penulis: Admin - Jumat, 10 Desember 2021
Jumat, 10 Desember 2021 Satgas Penanganan COVID-19 mengajak masyarakat yang belum menerima vaksinasi untuk segera mendapatkannya. Karena, Pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan. Baik untuk perjalanan  antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi dan di luar wilayah aglomerasi. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan ini rencananya akan diberlakukan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Untuk itu, terkait cakupan vaksinasi daerah, Pemerintah memberlakukan diskresi bagi daerah di luar Jawa - Bali yang cakupan vaksinasinasinya dibawah rata-rata nasional. "Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing," jelasnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (9/12/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. "Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin penuh, untuk dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di sejumlah bandara dan pelabuhan," lanjutnya.
Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru

Visitasi Layanan CATHLAB Dari Kemenkes RI
Dalam Waktu dekat RSUD Sunan Kalijaga akan mendapatkan bantuan alat Cathlab dari Kemenkes RI. Cathlab… Selengkapnya
Kunjungan Kerja
RSUD Sunan Kalijaga Demak kembali mendapatkan kunjungan kerja dari Komisi C DPRD Pekalongan & RSUD… Selengkapnya
Donor Darah
Donor Darah dalam rangka hari jadi RSUD Sunan Kalijaga Demak ke 76 bekerja sama dengan PMI Kab. Demak… Selengkapnya
Berita / Satgas Himbau Masyarakat Untuk Vaksin Dosis Penuh
Satgas Himbau Masyarakat Untuk Vaksin Dosis Penuh
Penulis: Admin - Jumat, 10 Desember 2021
Jumat, 10 Desember 2021 Satgas Penanganan COVID-19 mengajak masyarakat yang belum menerima vaksinasi untuk segera mendapatkannya. Karena, Pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan wajib vaksin dosis penuh bagi pelaku perjalanan. Baik untuk perjalanan  antar kabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi dan di luar wilayah aglomerasi. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan ini rencananya akan diberlakukan selama masa pengetatan periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Untuk itu, terkait cakupan vaksinasi daerah, Pemerintah memberlakukan diskresi bagi daerah di luar Jawa - Bali yang cakupan vaksinasinasinya dibawah rata-rata nasional. "Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai kondisi di daerahnya masing-masing," jelasnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (9/12/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. "Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksin penuh, untuk dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat termasuk di sejumlah bandara dan pelabuhan," lanjutnya.

Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru
Visitasi Layanan CATHLAB Dari Kemenkes RI
21 Agustus 2025
Rumah Sakit
Kunjungan Kerja
24 Juni 2025
Umum
Donor Darah
24 Juni 2025
Kesehatan