Berita / Posko Daerah Dapat Mencegah Penularan Hingga Tingkatan Terkecil Dalam Masyarakat
Posko Daerah Dapat Mencegah Penularan Hingga Tingkatan Terkecil Dalam Masyarakat
Penulis: Admin - Kamis, 04 Februari 2021
Kamis, 4 Februari 2021 Satgas Penanganan COVID-19 sedang mengembangkan pos komando (posko) di daerah. Salah satu fungsinya membantu pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Serta dapat menekan penularan COVID-19 hingga Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan posko-posko ini akan tersebar secara nasional dan dibentuk serta dikelola oleh Satgas Penanganan COVID-19 berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dan juga mencakup unsur-unsur dari TNI, Polri, tokoh masyarakat dan tokoh agama. "Fungsi prioritas ialah mendorong perubahan perilaku masyarakat agar patuh pada 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), memberikan layanan masyarakat, menjadi pusat kendali informasi yang bisa langsung diteruskan ke pemerintah pusat dan menguatkan pelaksaanaan 3T (testing, tracing dan treatment) di desa," Wiku menjawab pertanyaan media di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/2/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Sistem kerja posko adalah dengan sinergi dan kolaborasi dimana nantinya petugas yang ada di posko akan melakukan pengawasan, utamanya pengawasan implementasi protokol kesehatan. Selain itu, petugas juga membantu upaya tracing (pelacakan) dan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada masyarakat yang hendak melakukan testing. "Diharapkan petugas di wilayahnya masing-masing dapat membantu warga yang membutuhkan perawatan atau surat rujukan dari tempat pelayanan kesehatan seperti puskesmas setempat," pinta Wiku. Posko pada tingkatan terbawah yaitu desa atau kelurahan, akan dipimpin oleh kepala desa atau lurah dengan beranggotakan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak lain setempat yang dibutuhkan. Dengan kebijakan posko tersebut, diharapkan penularan COVID-19 hingga tingkat terkecil dapat dikendalikan bersama-sama oleh masyarakat. Dan sudah diketahui bersama, bahwa klaster keluarga masih menjadi sumber penularan yang paling banyak terjadi di masyarakat. Karenanya penting Satgas COVID-19 dibentuk hingga ke tingkat RT dan RW dengan peran memantau kasus COVID-19 yang terjadi di pemukiman serta memberikan pengawasan pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Sehingga klaster keluarga dapat dicegah.
Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru

Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Sunan Kalijaga Demak lolos tahap III dalam penilaian… Selengkapnya
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
Direktur RSUD Sunan Kalijaga Demak dr. Nugroho Aris Kusuma, M.Kes menerima penghargaan Satyalencana… Selengkapnya
Tambahan Layanan Sore
Layanan Terapi Rehabilitasi Medik sekarang buka sampai sore hari Selengkapnya
Berita / Posko Daerah Dapat Mencegah Penularan Hingga Tingkatan Terkecil Dalam Masyarakat
Posko Daerah Dapat Mencegah Penularan Hingga Tingkatan Terkecil Dalam Masyarakat
Penulis: Admin - Kamis, 04 Februari 2021
Kamis, 4 Februari 2021 Satgas Penanganan COVID-19 sedang mengembangkan pos komando (posko) di daerah. Salah satu fungsinya membantu pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Serta dapat menekan penularan COVID-19 hingga Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan posko-posko ini akan tersebar secara nasional dan dibentuk serta dikelola oleh Satgas Penanganan COVID-19 berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dan juga mencakup unsur-unsur dari TNI, Polri, tokoh masyarakat dan tokoh agama. "Fungsi prioritas ialah mendorong perubahan perilaku masyarakat agar patuh pada 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), memberikan layanan masyarakat, menjadi pusat kendali informasi yang bisa langsung diteruskan ke pemerintah pusat dan menguatkan pelaksaanaan 3T (testing, tracing dan treatment) di desa," Wiku menjawab pertanyaan media di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/2/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Sistem kerja posko adalah dengan sinergi dan kolaborasi dimana nantinya petugas yang ada di posko akan melakukan pengawasan, utamanya pengawasan implementasi protokol kesehatan. Selain itu, petugas juga membantu upaya tracing (pelacakan) dan memberikan informasi yang dibutuhkan kepada masyarakat yang hendak melakukan testing. "Diharapkan petugas di wilayahnya masing-masing dapat membantu warga yang membutuhkan perawatan atau surat rujukan dari tempat pelayanan kesehatan seperti puskesmas setempat," pinta Wiku. Posko pada tingkatan terbawah yaitu desa atau kelurahan, akan dipimpin oleh kepala desa atau lurah dengan beranggotakan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak lain setempat yang dibutuhkan. Dengan kebijakan posko tersebut, diharapkan penularan COVID-19 hingga tingkat terkecil dapat dikendalikan bersama-sama oleh masyarakat. Dan sudah diketahui bersama, bahwa klaster keluarga masih menjadi sumber penularan yang paling banyak terjadi di masyarakat. Karenanya penting Satgas COVID-19 dibentuk hingga ke tingkat RT dan RW dengan peran memantau kasus COVID-19 yang terjadi di pemukiman serta memberikan pengawasan pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Sehingga klaster keluarga dapat dicegah.

Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru
Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
04 November 2024
Rumah Sakit
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
04 November 2024
Umum
Tambahan Layanan Sore
21 Oktober 2024
Pelayanan