PKRS
Penulis: Admin -
Rabu, 13 Januari 2021
Rabu, 13 Januari 2021 Dilaksanakan kegiatan PKRS tentang Upaya pencegahan bagi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir selama sosial distancing (pembatasan sosial).
Saat ini Indonesia tengah menghadapi wabah bencana non alam COVID-19. Kesehatan menjadi hal yang wajib diperhatikan bagi kita semua, husunya bagi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir agar tetap mendapat pelayanan sesuai dengan prinsip-prinsip pencegahan penularan covid-19.
- Bagi Ibu Hamil, Ibu Bersalin, Ibu Nifas, Bayi Baru Lahir Dan Ibu Menyusui.
Upaya Pencegahan Umum yang Dapat Dilakukan oleh Ibu Hamil, Bersalin dan Nifas:
- Cuci tangan dengan sabun dan air mengalir sedikitnya selama 20 detik (cara cuci tangan yang benar pada buku KIA hal. 28). Gunakan hand sanitizer jika air dan sabun tidak tersedia. Cuci tangan terutama setelah Buang Air Besar, Buang Air Kecil dan sebelum makan
- Khusus untuk ibu nifas, selalu cuci tangan setiap kali sebelum dan sesudah memegang bayi dan sebelum menyusui. (Buku KIA hal. 28).
- Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang belum dicuci.
- Sebisa mungkin hindari kontak dengan orang yang sedang sakit.
- Gunakan masker medis saat sakit. Tetap tinggal di rumah saat sakit atau segera ke fasilitas kesehatan yang sesuai, jangan banyak beraktivitas di luar.
- Tutupi mulut dan hidung saat batuk atau bersin dengan tissue. Buang tissue pada tempat yang telah ditentukan. Bila tidak ada tissue, lakukan batuk sesuai etika batuk.
- Bersihkan secara rutin permukaan dan benda yang sering disentuh.
- Menggunakan masker medis adalah salah satu cara pencegahan penularan penyakit saluran napas, termasuk infeksi COVID-19. Penggunaan masker yang salah dapat mengurangi keefektivitasannya dan dapat membuat orang awam mengabaikan pentingnya usaha pencegahan lain yang sama pentingnya seperti hand hygiene dan perilaku hidup sehat.
Cara penggunaan masker medis yang efektif :
- Pakai masker secara seksama untuk menutupi mulut dan hidung, kemudian eratkan dengan baik untuk meminimalisasi celah antara masker dan wajah.
- Saat digunakan, hindari menyentuh masker.
- Lepas masker dengan teknik yang benar (jangan menyentuh bagian depan masker, tapi lepas dari belakang dan bagian dalam).
- Setelah dilepas jika tidak sengaja menyentuh masker yang telah digunakan, segera cuci tangan.
- Gunakan masker baru yang bersih dan kering, segera ganti masker jika masker yang digunakan terasa mulai lembab.
- Jangan pakai ulang masker yang telah dipakai.
- Buang segera masker sekali pakai
- Masker pakaian seperti katun tidak direkomendasikan.
- Menunda pemeriksaan kehamilan ke tenaga kesehatan apabila tidak ada tanda-tanda bahaya pada kehamilan (Buku KIA hal. 8-9).
- Bila terdapat gejala COVID-19, diharapkan untuk menghubungi tenaga kesehatan atau langsung ke RS rujukan untuk mengatasi penyakit ini.
- Rajin mencari informasi yang tepat dan benar mengenai COVID-19 di media sosial terpercaya.
- Bagi Ibu Hamil:
- Untuk pemeriksaan hamil pertama kali, buat janji dengan dokter agar tidak menunggu lama. Selama perjalanan ke fasilitas pelayanan kesehatan tetap melakukan pencegahan penularan COVID-19 secara umum.
- Pengisian stiker Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) dipandu bidan/perawat/dokter melalui media komunikasi.
- Pelajari buku KIA dan terapkan dalam kehidupan sehari-hari.
- Ibu hamil harus memeriksa kondisi dirinya sendiri dan gerakan janinnya. Jika terdapat risiko / tanda bahaya (tercantum dalam buku KIA), maka periksakan diri ke tenaga kesehatan. Jika tidak terdapat tanda-tanda bahaya, pemeriksaan kehamilan dapat ditunda.
- Pastikan gerak janin diawali usia kehamilan 20 minggu dan setelah usia kehamilan 28 minggu hitung gerakan janin (minimal 10 gerakan per 2 jam).
- Ibu hamil diharapkan senantiasa menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, menjaga kebersihan diri dan tetap mempraktikan aktivitas fisik berupa senam ibu hamil / yoga / peregangan secara mandiri dirumah agar ibu tetap bugar dan sehat.
- Ibu hamil tetap minum tablet tambah darah sesuai dosis yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
- Kelas Ibu Hamil ditunda pelaksanaannya sampai kondisi bebas dari pandemic COVID-19.
- Bagi Ibu Bersalin:
- Rujukan terencana untuk ibu hamil berisiko.
- Ibu tetap bersalin di fasilitas pelayanan kesehatan. Segera ke fasilitas kesehatan jika sudah ada tanda-tanda persalinan.
- Ibu dengan kasus COVID-19 akan ditatalaksana sesuai tatalaksana persalinan dengan COVID-19.
- Pelayanan KB Pasca Persalinan tetap berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Bagi Ibu Nifas dan Bayi Baru Lahir:
- Ibu nifas dan keluarga harus memahami tanda bahaya di masa nifas. tanda bahay masa nifas antara laIN perdarahan, sakit kepala hebat/kejang, demam, payudara bengkak dan sakit, ibu sedih menangis tanpa sebab(depresi) jika terdapat risiko/ tanda bahaya, maka periksakan diri ke tenaga kesehatan.
- Kunjungan nifas (KF) dilakukan sesuai jadwal kunjungan nifas yaitu :
KF 1 : pada periode 6 jam sampai dengan 2 hari pasca persalinan;
KF 2 : pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari pasca persalinan;
KF 3 : pada periode 8 hari sampai dengan 28 hari pasca persalinan;
KF 4 : pada periode 29 sampai dengan 42 hari pasca persalinan.
- Pelaksanaan kunjungan nifas dapat dilakukan dengan metode kunjungan rumah oleh tenaga kesehatan atau pemantauan menggunakan media online (disesuaikan dengan kondisi daerah terdampak COVID-19), dengan melakukan upaya-upaya pencegahan penularan COVID-19 baik dari petugas, ibu dan keluarga.
- Pelayanan KB tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan membuat perjanjian dengan petugas.
- Bayi baru lahir tetap mendapatkan pelayanan neonatal esensial saat lahir (0–6 jam) seperti pemotongan dan perawatan tali pusat, inisiasi menyusu dini, injeksi vitamin K1, pemberian salep mata antibiotik dan pemberian imunisasi hepatitis B
- Pelayanan neonatal esensial setelah lahir atau Kunjungan Neonatal (KN) tetap dilakukan sesuai jadwal dengan kunjungan rumah oleh tenaga kesehatan dengan melakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 baik dari petugas ataupun ibu dan keluarga. Waktu kunjungan neonatal yaitu :
KN 1 : pada periode 6 jam sampai dengan 48 jam setelah lahir;
KN 2 : pada periode 3 hari sampai dengan 7 hari setelah lahir;
KN3 : pada periode 8 hari sampai dengan 28 hari setelah lahir.
- Ibu diberikan KIE terhadap perawatan bayi baru lahir termasuk ASI ekslusif dan tanda – tanda bahaya pada bayi baru lahir:
Tidak mau menyusu, kejang, lemah, sesak nafas, bayi merintih atau menangis terus menerus, demam, diare lebih dari 3x, kulit dan mata bayi terlihat kuning. Apabila ditemukan tanda bahaya pada bayi baru lahir, segera bawa ke fasilitas pelayanan kesehatan. Khusus untuk bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR), apabila ditemukan tanda bahaya atau Apermasalahan segera dibawa ke Rumah Sakit.
Demikian informasi kesehatan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Kami berharap ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir dapat tetap mendapatkan pelayanan sesuai standar selama masa sosial distancing. Semoga kita semua selalu diberikan perlindungan, kesehatan dan keselamatan. Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam tutur kata. Tetap sehat untuk kita semua.
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh
|