Berita / Peserta JKN-KIS Menunggak Bisa Cicil Tunggakan Iuran, Mudah Caranya
Peserta JKN-KIS Menunggak Bisa Cicil Tunggakan Iuran, Mudah Caranya
Penulis: Admin - Jumat, 24 Juni 2022

Banda Aceh, Jamkesnews – Sebagai upaya memberikan kemudahan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam melunasi tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini ditujukan bagi peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak lebih dari 3 bulan dan diharapkan melalui program ini dapat mendorong upaya BPJS Kesehatan dalam menjaga kesinambungan finansial Program JKN-KIS. Asisten Deputi Direksi Bidang Perencanaan, Iuran, dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Idris Halomoan menyampaikan bahwa Program REHAB diharapkan bisa membantu meringankan beban peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan. Status peserta baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalannya telah lunas. “Melalui program ini diharapkan dapat mempermudah dan meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan iuran JKN-KIS-nya. Terkhusus bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran yang sangat besar sehingga peserta lebih ringan dalam membayar iuran dan status peserta dapat segera aktif agar dapat menikmati kembali pelayanan kesehatan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” kata Idris pada kegiatan Temu Media Wilayah Aceh pada Rabu (25/05) di Kota Banda Aceh. Idris menjelaskan bahwa untuk mengikuti mekanisme cicilan melalui Program REHAB tersebut, peserta Program JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Untuk pendaftaran melalui Mobile JKN, nantinya akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap sesuai dengan pemilihan jangka waktu pembayaran yang dipilih oleh peserta. “Peserta JKN-KIS bisa menentukan sendiri jangka waktu pembayaran dengan minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak. Untuk waktu pendaftaran program ini bisa dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Semoga kehadiran program ini dapat membantu peserta JKN-KIS yang kartunya tidak aktif karena terkendala dalam hal pembayaran iuran,” ujar Idris. Salah satu peserta JKN-KIS, Chairan MA menyambut baik Program REHAB ini karena menurutnya sangat meringankan peserta JKN-KIS untuk melakukan pembayaran tunggakan iuran secara bertahap. “Saya pribadi sangat mendukung dengan adanya Program REHAB ini karena sangat membantu dan meringankan peserta untuk melakukan pembayaran tunggakan iuran yaitu dengan cara dicicil. Selain memudahkan, juga bisa lebih fleksibel sesuai dengan kondisi keuangan masyarakat. Yang penting cicilan tunggakan JKN-KIS terbayar dan bisa lunas segera,” ucap Chairan. Dalam kesempatan itu Idris turut menyampaikan, berbagai macam inovasi telah dibuat oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan layanan bagi peserta JKN-KIS. Di antaranya dengan menyediakan kanal-kanal layanan administrasi tanpa tatap muka seperti Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Voice Interactive JKN (VIKA), Chat Assistant JKN (CHIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh langsung melalui smartphone masing-masing peserta. Hingga 30 April 2022, jumlah peserta Program JKN-KIS di wilayah Provinsi Aceh adalah sejumlah 5.318.108 jiwa (99,44% dari jumlah penduduk Provinsi Aceh sejumlah 5.347.889 jiwa). Sementara itu fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerjasama baik itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan BPJS Kesehatan di Provinsi Aceh terdiri atas 625 FKTP meliputi 359 Puskesmas, 131 Klinik Swasta, 54 Klinik TNI/Polri, 77 Dokter Praktik Mandiri, dan 4 Dokter Gigi. Sedangkan untuk FKRTL sebanyak 79 yang terdiri atas 68 Rumah Sakit dan 11 Klinik Utama. (HA/rq)

Dikutip dari "BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)"

Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru

Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Sunan Kalijaga Demak lolos tahap III dalam penilaian… Selengkapnya
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
Direktur RSUD Sunan Kalijaga Demak dr. Nugroho Aris Kusuma, M.Kes menerima penghargaan Satyalencana… Selengkapnya
Tambahan Layanan Sore
Layanan Terapi Rehabilitasi Medik sekarang buka sampai sore hari Selengkapnya
Berita / Peserta JKN-KIS Menunggak Bisa Cicil Tunggakan Iuran, Mudah Caranya
Peserta JKN-KIS Menunggak Bisa Cicil Tunggakan Iuran, Mudah Caranya
Penulis: Admin - Jumat, 24 Juni 2022

Banda Aceh, Jamkesnews – Sebagai upaya memberikan kemudahan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam melunasi tunggakan iuran, BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini ditujukan bagi peserta pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang menunggak lebih dari 3 bulan dan diharapkan melalui program ini dapat mendorong upaya BPJS Kesehatan dalam menjaga kesinambungan finansial Program JKN-KIS. Asisten Deputi Direksi Bidang Perencanaan, Iuran, dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Sumatera Utara dan Aceh, Idris Halomoan menyampaikan bahwa Program REHAB diharapkan bisa membantu meringankan beban peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan dengan usia tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan untuk dapat dibayarkan secara bertahap melalui mekanisme cicilan. Status peserta baru akan aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalannya telah lunas. “Melalui program ini diharapkan dapat mempermudah dan meringankan beban peserta dalam melunasi tunggakan iuran JKN-KIS-nya. Terkhusus bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran yang sangat besar sehingga peserta lebih ringan dalam membayar iuran dan status peserta dapat segera aktif agar dapat menikmati kembali pelayanan kesehatan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” kata Idris pada kegiatan Temu Media Wilayah Aceh pada Rabu (25/05) di Kota Banda Aceh. Idris menjelaskan bahwa untuk mengikuti mekanisme cicilan melalui Program REHAB tersebut, peserta Program JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Untuk pendaftaran melalui Mobile JKN, nantinya akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap sesuai dengan pemilihan jangka waktu pembayaran yang dipilih oleh peserta. “Peserta JKN-KIS bisa menentukan sendiri jangka waktu pembayaran dengan minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak. Untuk waktu pendaftaran program ini bisa dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan. Semoga kehadiran program ini dapat membantu peserta JKN-KIS yang kartunya tidak aktif karena terkendala dalam hal pembayaran iuran,” ujar Idris. Salah satu peserta JKN-KIS, Chairan MA menyambut baik Program REHAB ini karena menurutnya sangat meringankan peserta JKN-KIS untuk melakukan pembayaran tunggakan iuran secara bertahap. “Saya pribadi sangat mendukung dengan adanya Program REHAB ini karena sangat membantu dan meringankan peserta untuk melakukan pembayaran tunggakan iuran yaitu dengan cara dicicil. Selain memudahkan, juga bisa lebih fleksibel sesuai dengan kondisi keuangan masyarakat. Yang penting cicilan tunggakan JKN-KIS terbayar dan bisa lunas segera,” ucap Chairan. Dalam kesempatan itu Idris turut menyampaikan, berbagai macam inovasi telah dibuat oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan layanan bagi peserta JKN-KIS. Di antaranya dengan menyediakan kanal-kanal layanan administrasi tanpa tatap muka seperti Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Voice Interactive JKN (VIKA), Chat Assistant JKN (CHIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh langsung melalui smartphone masing-masing peserta. Hingga 30 April 2022, jumlah peserta Program JKN-KIS di wilayah Provinsi Aceh adalah sejumlah 5.318.108 jiwa (99,44% dari jumlah penduduk Provinsi Aceh sejumlah 5.347.889 jiwa). Sementara itu fasilitas kesehatan yang telah menjalin kerjasama baik itu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan BPJS Kesehatan di Provinsi Aceh terdiri atas 625 FKTP meliputi 359 Puskesmas, 131 Klinik Swasta, 54 Klinik TNI/Polri, 77 Dokter Praktik Mandiri, dan 4 Dokter Gigi. Sedangkan untuk FKRTL sebanyak 79 yang terdiri atas 68 Rumah Sakit dan 11 Klinik Utama. (HA/rq)

Dikutip dari "BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)"


Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru
Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
04 November 2024
Rumah Sakit
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
04 November 2024
Umum
Tambahan Layanan Sore
21 Oktober 2024
Pelayanan