Berita / Peserta JKN-KIS Dapat Akses Pelayanan Kesehatan, Cukup Dengan KTP
Peserta JKN-KIS Dapat Akses Pelayanan Kesehatan, Cukup Dengan KTP
Penulis: Admin - Kamis, 23 Juni 2022

Kamis, 23 Juni 2022 Saat ini, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, atau bagi peserta yang berusia dibawah 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA). Kebijakan tersebut berlaku sejak BPJS Kesehatan melakukan Launching Identitas Tunggal melalui NIK di 26 Januari 2022.

Salah seorang peserta JKN-KIS yang telah merasakan kebijakan ini adalah Yanuwar Ekomali (42). Pada tanggal 11 Maret 2022, Yanuwar datang ke Rumah Sakit Lavalette Malang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan oleh petugas rumah sakit Yanuwar hanya diminta menunjukkan KTP Elektronik.

“Saat istri saya jatuh tanggal 11 Maret lalu karena gawat darurat tidak memungkinkan kalau saya bawa ke Faskes Tingkat 1, jadi langsung saya bawa ke IGD Rumah Sakit Lavalette. Kemudian saat di resepsionis saya hanya diminta menyetorkan KTP Elektronik saja, dan istri saya sudah langsung mendapatkan perawatan luka tanpa diminta iur biaya lagi,” ungkap Yanuwar.

Yanuwar mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi peserta JKN-KIS. Terlebih menurut Yanuar ketika sedang dalam keadaan panik karena membutuhkan pelayanan Kesehatan dengan segara, terkadang kita lupa membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara fisik. Sedangkan untuk mengakses KIS secara digital di aplikasi Mobile JKN, belum tentu semua peserta dapat melakukannya.

“Dengan adanya kebijkan ini kalua suatu saat membutuhkan pelayanan kesehatan di Faskes, kita bisa hanya dengan menunjukkan KTP Elektronik. Saya rasa inovasi ini sangat bagus ya, karena terkadang kita lupa tidak membawa kartu JKN-KIS, atau mungkin kartunya hilang, jadi peserta JKN-KIS tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelas Yanuwar.

Sebagai peserta JKN-KIS yang sudah pernah merasakan manfaat dari program ini, Yanuwar berharap BPJS Kesehatan dapat terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pesertanya. Yanuwar juga berharap agar peserta JKN–KIS selalu menularkan semangat gotong royong membantu orang lain dengan membayar iuran JKN-KIS tepat waktu setiap bulannya.

“Terima kasih untuk BPJS Kesehatan yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada saya dan seluruh peserta Program JKN-KIS,” tutup Yanuwar. (rn/dn).

Dikutip dari "https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2022/2280/Cukup-Dengan-KTP-Peserta-JKN-KIS-Dapat-Akses-Pelayanan-Kesehatan"


Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru

Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Sunan Kalijaga Demak lolos tahap III dalam penilaian… Selengkapnya
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
Direktur RSUD Sunan Kalijaga Demak dr. Nugroho Aris Kusuma, M.Kes menerima penghargaan Satyalencana… Selengkapnya
Tambahan Layanan Sore
Layanan Terapi Rehabilitasi Medik sekarang buka sampai sore hari Selengkapnya
Berita / Peserta JKN-KIS Dapat Akses Pelayanan Kesehatan, Cukup Dengan KTP
Peserta JKN-KIS Dapat Akses Pelayanan Kesehatan, Cukup Dengan KTP
Penulis: Admin - Kamis, 23 Juni 2022

Kamis, 23 Juni 2022 Saat ini, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memerlukan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, atau bagi peserta yang berusia dibawah 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA). Kebijakan tersebut berlaku sejak BPJS Kesehatan melakukan Launching Identitas Tunggal melalui NIK di 26 Januari 2022.

Salah seorang peserta JKN-KIS yang telah merasakan kebijakan ini adalah Yanuwar Ekomali (42). Pada tanggal 11 Maret 2022, Yanuwar datang ke Rumah Sakit Lavalette Malang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan oleh petugas rumah sakit Yanuwar hanya diminta menunjukkan KTP Elektronik.

“Saat istri saya jatuh tanggal 11 Maret lalu karena gawat darurat tidak memungkinkan kalau saya bawa ke Faskes Tingkat 1, jadi langsung saya bawa ke IGD Rumah Sakit Lavalette. Kemudian saat di resepsionis saya hanya diminta menyetorkan KTP Elektronik saja, dan istri saya sudah langsung mendapatkan perawatan luka tanpa diminta iur biaya lagi,” ungkap Yanuwar.

Yanuwar mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi peserta JKN-KIS. Terlebih menurut Yanuar ketika sedang dalam keadaan panik karena membutuhkan pelayanan Kesehatan dengan segara, terkadang kita lupa membawa Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara fisik. Sedangkan untuk mengakses KIS secara digital di aplikasi Mobile JKN, belum tentu semua peserta dapat melakukannya.

“Dengan adanya kebijkan ini kalua suatu saat membutuhkan pelayanan kesehatan di Faskes, kita bisa hanya dengan menunjukkan KTP Elektronik. Saya rasa inovasi ini sangat bagus ya, karena terkadang kita lupa tidak membawa kartu JKN-KIS, atau mungkin kartunya hilang, jadi peserta JKN-KIS tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelas Yanuwar.

Sebagai peserta JKN-KIS yang sudah pernah merasakan manfaat dari program ini, Yanuwar berharap BPJS Kesehatan dapat terus berinovasi memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pesertanya. Yanuwar juga berharap agar peserta JKN–KIS selalu menularkan semangat gotong royong membantu orang lain dengan membayar iuran JKN-KIS tepat waktu setiap bulannya.

“Terima kasih untuk BPJS Kesehatan yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada saya dan seluruh peserta Program JKN-KIS,” tutup Yanuwar. (rn/dn).

Dikutip dari "https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2022/2280/Cukup-Dengan-KTP-Peserta-JKN-KIS-Dapat-Akses-Pelayanan-Kesehatan"



Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru
Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
04 November 2024
Rumah Sakit
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
04 November 2024
Umum
Tambahan Layanan Sore
21 Oktober 2024
Pelayanan