Berita / Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja
Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja
Penulis: Admin -
Senin, 01 Februari 2021
Pejabat Eselon III dan IV A RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak menandatangani dokumen perjanjian kinerja dan pakta integritas untuk Tahun 2020. Penandatanganan perjanjian kinerja merupakan amanat Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan ini mewajibkan pada setiap entitas dan akuntabilitas kinerja untuk menyusun dokumen perjanjian kinerja dengan memerhatikan dokumen pelaksanaan anggaran. Dokumen perjanjian kinerja berisi indikator dan target kinerja.
Sedangkan penandatanganan pakta integritas mengacu pada Peraturan Menpan-RB No 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang berisi janji pegawai untuk komit melaksanakan tugas fungsi, bertanggung jawab dan berperan sesuai peraturan peundang-undangan. Selain itu terdapat kesanggupan untuk tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam penandatangan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja tersebut dilaksanakan antara Direktur dengan Kabid serta penandatanganan antara Kabid dengan Kasi.
|
|
Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Sunan Kalijaga Demak lolos tahap III dalam penilaian… Selengkapnya
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
Direktur RSUD Sunan Kalijaga Demak dr. Nugroho Aris Kusuma, M.Kes menerima penghargaan Satyalencana… Selengkapnya
Tambahan Layanan Sore
Layanan Terapi Rehabilitasi Medik sekarang buka sampai sore hari Selengkapnya
|
Berita / Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja
Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja
Pejabat Eselon III dan IV A RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak menandatangani dokumen perjanjian kinerja dan pakta integritas untuk Tahun 2020. Penandatanganan perjanjian kinerja merupakan amanat Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan ini mewajibkan pada setiap entitas dan akuntabilitas kinerja untuk menyusun dokumen perjanjian kinerja dengan memerhatikan dokumen pelaksanaan anggaran. Dokumen perjanjian kinerja berisi indikator dan target kinerja.
Sedangkan penandatanganan pakta integritas mengacu pada Peraturan Menpan-RB No 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang berisi janji pegawai untuk komit melaksanakan tugas fungsi, bertanggung jawab dan berperan sesuai peraturan peundang-undangan. Selain itu terdapat kesanggupan untuk tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam penandatangan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja tersebut dilaksanakan antara Direktur dengan Kabid serta penandatanganan antara Kabid dengan Kasi.
Berita Terbaru
|