Berita / Pemerintah Terapkan Rekayasa Perawatan Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19
Pemerintah Terapkan Rekayasa Perawatan Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19
Penulis: Admin -
Rabu, 04 November 2020
Rabu, 4 November 2020 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito Satgas menyarankan masyarakat yang pulang dari bepergian, agar segera melakukan testing (pemeriksaan) Covid-19. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 pada masyarakat saat mengisi libur panjang di luar rumah atau bepergian ke luar kota.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah mengeluarkan arahan strategi rekayasa perawatan pasien Covid-19 apabila terjadi lonjakan di rumah sakit. "Terdapat 3 strategi rekayasa perawatan berdasarkan besar lonjakan kasus yang berpeluang terjadi paska libur panjang," ujarnya saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (3/11/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pertama, apabila terjadi kenaikan pasien Covid-19 sebesar 20 - 50%, maka rumah sakit rujukan siap menampung kenaikan pasien tersebut. Hal ini ditunjang karena kapasitas terpakai rumah sakit rujukan, saat ini berada di tingkat 50%. Kedua, apabila terjadi kenaikan pasien sebesar 50 - 100%, maka pemerintah akan menambah kapasitas ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan Covid-19. Sehingga ruang rawat inap dapat bertambah kapastiasnya.
Ketiga, apabila kenaikan pasien lebih dari 100%, maka tenda darurat akan didirikan di area perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit. Selain itu pemerintah akan mendirikan rumah sakit lapangan atau darurat bekerjasama dengan BNPB dan TNI. Untuk penempatan lokasinya berada di luar rumah sakit yang dimaksud.
Antisipasi ini dilakukan karena tren lonjakan kasus paska libur panjang pernah terjadi saat libur panjang merayakan Idul Fitri akhir Mei 2020 dan hari kemerdekaan RI pada Agustus 2020. Pemerintah pusat, daerah dan Satgas Covid-19 telah berkoordinasi baik sebelum dan setelah libur panjang dalam upaya antisipasi.
Beberapa antisipasi telah dilakukan sebelumnya seperti pengawasan kekarantinaan, berlakunya e-Hac atau electronic health alert card, penyiapan alur rujukan kasus positif, penyiapan sarana dan prasarana pelabuhan dan bandara untuk penerapan protokol kesehatan. "Terdapat juga upaya antisipasi yang dilakukan di rumah sakit. Koordinasi dengan dinas dan fasilitas kesehatan setempat, penyiapan sarana dan prasarana rumah sakit," kata Wiku.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan terbuka saat pemerintah melakukan tracing (pelacakan). Keterbukaan masyarakat menjadi kunci utama dalam melacak kontak terdekat, sekaligus memastikan bagi yang positif Covid-19 memperoleh perawatan yang lebih dini dan lebih baik.
"Jika testing menunjukkan hasil yang positif, segera lakukan karantina di fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah. Ikuti anjuran tenaga kesehatan, sehingga treatment (perawatan) yang dilakukan dapat berjalan efektif, dan angka kematian dapat ditekan," lanjutnya.
Dikutip dari : https://covid19.go.id/p/berita/pemerintah-terapkan-rekayasa-perawatan-antisipasi-lonjakan-kasus-covid-19
|
|
Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Sunan Kalijaga Demak lolos tahap III dalam penilaian… Selengkapnya
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
Direktur RSUD Sunan Kalijaga Demak dr. Nugroho Aris Kusuma, M.Kes menerima penghargaan Satyalencana… Selengkapnya
Tambahan Layanan Sore
Layanan Terapi Rehabilitasi Medik sekarang buka sampai sore hari Selengkapnya
|
Berita / Pemerintah Terapkan Rekayasa Perawatan Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19
Pemerintah Terapkan Rekayasa Perawatan Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19
Rabu, 4 November 2020 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito Satgas menyarankan masyarakat yang pulang dari bepergian, agar segera melakukan testing (pemeriksaan) Covid-19. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 pada masyarakat saat mengisi libur panjang di luar rumah atau bepergian ke luar kota.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah mengeluarkan arahan strategi rekayasa perawatan pasien Covid-19 apabila terjadi lonjakan di rumah sakit. "Terdapat 3 strategi rekayasa perawatan berdasarkan besar lonjakan kasus yang berpeluang terjadi paska libur panjang," ujarnya saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (3/11/2020) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Pertama, apabila terjadi kenaikan pasien Covid-19 sebesar 20 - 50%, maka rumah sakit rujukan siap menampung kenaikan pasien tersebut. Hal ini ditunjang karena kapasitas terpakai rumah sakit rujukan, saat ini berada di tingkat 50%. Kedua, apabila terjadi kenaikan pasien sebesar 50 - 100%, maka pemerintah akan menambah kapasitas ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan Covid-19. Sehingga ruang rawat inap dapat bertambah kapastiasnya.
Ketiga, apabila kenaikan pasien lebih dari 100%, maka tenda darurat akan didirikan di area perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit. Selain itu pemerintah akan mendirikan rumah sakit lapangan atau darurat bekerjasama dengan BNPB dan TNI. Untuk penempatan lokasinya berada di luar rumah sakit yang dimaksud.
Antisipasi ini dilakukan karena tren lonjakan kasus paska libur panjang pernah terjadi saat libur panjang merayakan Idul Fitri akhir Mei 2020 dan hari kemerdekaan RI pada Agustus 2020. Pemerintah pusat, daerah dan Satgas Covid-19 telah berkoordinasi baik sebelum dan setelah libur panjang dalam upaya antisipasi.
Beberapa antisipasi telah dilakukan sebelumnya seperti pengawasan kekarantinaan, berlakunya e-Hac atau electronic health alert card, penyiapan alur rujukan kasus positif, penyiapan sarana dan prasarana pelabuhan dan bandara untuk penerapan protokol kesehatan. "Terdapat juga upaya antisipasi yang dilakukan di rumah sakit. Koordinasi dengan dinas dan fasilitas kesehatan setempat, penyiapan sarana dan prasarana rumah sakit," kata Wiku.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan terbuka saat pemerintah melakukan tracing (pelacakan). Keterbukaan masyarakat menjadi kunci utama dalam melacak kontak terdekat, sekaligus memastikan bagi yang positif Covid-19 memperoleh perawatan yang lebih dini dan lebih baik.
"Jika testing menunjukkan hasil yang positif, segera lakukan karantina di fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah. Ikuti anjuran tenaga kesehatan, sehingga treatment (perawatan) yang dilakukan dapat berjalan efektif, dan angka kematian dapat ditekan," lanjutnya.
Dikutip dari : https://covid19.go.id/p/berita/pemerintah-terapkan-rekayasa-perawatan-antisipasi-lonjakan-kasus-covid-19 Berita Terbaru
|