|
Berita / Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker bagi Masyarakat
Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker bagi Masyarakat
Penulis: Admin -
Rabu, 18 Mei 2022
![]() Rabu, 18 Mei 2022 Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022. "Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ujar Presiden. Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. "Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," imbuhnya. Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap. "Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," tandasnya. Dikutip dari https://covid19.go.id/artikel/2022/05/17/pemerintah-longgarkan-kebijakan-pemakaian-masker-bagi-masyarakat |
|
Klinik Eksekutif Skincare
Punya Jerawat membandel?Wajah kusam?Flek hitam?Rambut rontok?Atau bahkan lemak perut semakin tebal?Tenang.....Klinik… Selengkapnya
WE'RE HIRING: DOKTER SPESIALIS UROLOGI
[WE'RE HIRING: DOKTER SPESIALIS UROLOGI] ?????Halo Rekan Sejawat! ????RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten… Selengkapnya
Indeks Kepuasan Masyarakat 2025
Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak saat ini berada pada kategori pelayanan "Sangat… Selengkapnya
|
|
Berita / Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker bagi Masyarakat
Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker bagi Masyarakat
![]() Rabu, 18 Mei 2022 Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa, 17 Mei 2022. "Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ujar Presiden. Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Presiden Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. "Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," imbuhnya. Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap. "Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," tandasnya. Dikutip dari https://covid19.go.id/artikel/2022/05/17/pemerintah-longgarkan-kebijakan-pemakaian-masker-bagi-masyarakat
Berita Terbaru
|