Berita / Pemerintah Lakukan Asesmen Nasional Pada Daerah Level 4
Pemerintah Lakukan Asesmen Nasional Pada Daerah Level 4
Penulis: Admin - Rabu, 25 Agustus 2021
Rabu, 25 Agustus 2021 Pemerintah telah menurunkan level daerah dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali. Sejumlah daerah seperti wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, dari level 4 menjadi level 3. Ada beberapa daerah-daerah aglomerasi lainnya yang belum berubah seperti Bali, Malang Raya, Solo Raya dan DI Yogyakarta yang masih level 4. Namun, pemerintah juga akan melakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi jelang pembukaan kegiatan sekolah tatap muka bagi daerah Level 4. "PPKM Jawa - Bali pada level 4, akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi mulai 24 Agustus hingga 2 September 2021 mendatang dengan kapasitas maksimal 25 persen pendidik dan tenaga pendidik. Selain itu ujicoba protokol kesehatan dilakukan pada pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan, akan diperluas ke kawasan Solo Raya dan DI Yogyakarta," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (24/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Sementara daerah pada level 3, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan untuk dibuka maksimal 50 persen. Dimana fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali akses toilet. Sedangkan peraturan pada daerah level 2, masih tetap sama di level sebelumnya. Sedangkan untuk PPKM luar Jawa - Bali, pada  Level 4 akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional yang sama periode dan pengaturannya sama dengan periode Jawa - Bali. Pada sektor non esensial dapat melakukan work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen, dan harus ditutup 5 hari jika muncul klaster. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di restoran, rumah makan, kafe skala kecil, sedang dan besar diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maskimal 25 persen atau 2 orang per meja dan hanya menerapkan  sistem take away atau bawa pulang. Sementara mal dapat beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 - 20.00 dengan skrining melalui sistem PeduliLindungi. Pelaksanaan kegiatan tempat ibadah maksimal 25 persen sekitar 30 - 50 orang,  resepsi pernikahan maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang, tanpa adanya makan di tempat. Lalu, pelaksanaan kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat dapat beroperasi 25 persen dengan skrining melalui sistem PeduliLindungi. Pada level 3, seluruh restoran kapasitasnya ditetapkan 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00, mal akan dapat beroparsi dari pukul 10.00 hingga pukul 20.00, kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat boleh beroperasi  dengab kapatias 50 persen dan kegiatan resepsi dihadiri kapasitas 50 persen atau 50 orang. Sedangkan pada level 2, restoran, rumah makan dan kafe skala kecil hingga besar dapat melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 25 perse. Atau 2 orang per meja. Sementara kota/kabupaten dalam zona merah sudah bisa memiliki opsi pembelajaran tatap muka dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat dapat beroperasi 50 persen dengan skrining melalui PeduliLindungi dan kegiatan resepsi pernikahan dengan kapasitas 50 persen atau 50 orang," jelasnya. Kemudian penerapan PPKM wilayah luar Jawa Bali, terdapat beberapa fokus utama seperti evaluasi leveling daerah, masih akan dilakukan setiap 2 minggu sekali. Lalu, untuk menjaga angka BOR maka akan dilakukan melalui pengadaan lokasi Isolasi terpusat. Saat ini diluar wilayah Jawa Bali tersedia 40.983 tempat tidur dengan persentae BOR 27% per 21 Agustus 2021. Selain itu, pemerintah gunakan kapal Pelni untuk fasilitas isolasi terpusat dengan total 3.596 tempat tidur yang beroperasi di 6 wilayah yakni Medan, Lampung, Makassar, Bitung, Sorong dan Jayapura. Serta program jaring pengaman sosial sudah didistribusikan kepada yang berhak dalam bentuk beras Bulog 10 Kg per KK, subsidi upah 1 juta pekerja, banpres pdouktif usaha mikro dan kartu prakerja.
Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru

Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Sunan Kalijaga Demak lolos tahap III dalam penilaian… Selengkapnya
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
Direktur RSUD Sunan Kalijaga Demak dr. Nugroho Aris Kusuma, M.Kes menerima penghargaan Satyalencana… Selengkapnya
Tambahan Layanan Sore
Layanan Terapi Rehabilitasi Medik sekarang buka sampai sore hari Selengkapnya
Berita / Pemerintah Lakukan Asesmen Nasional Pada Daerah Level 4
Pemerintah Lakukan Asesmen Nasional Pada Daerah Level 4
Penulis: Admin - Rabu, 25 Agustus 2021
Rabu, 25 Agustus 2021 Pemerintah telah menurunkan level daerah dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali. Sejumlah daerah seperti wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, dari level 4 menjadi level 3. Ada beberapa daerah-daerah aglomerasi lainnya yang belum berubah seperti Bali, Malang Raya, Solo Raya dan DI Yogyakarta yang masih level 4. Namun, pemerintah juga akan melakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi jelang pembukaan kegiatan sekolah tatap muka bagi daerah Level 4. "PPKM Jawa - Bali pada level 4, akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional atau simulasi mulai 24 Agustus hingga 2 September 2021 mendatang dengan kapasitas maksimal 25 persen pendidik dan tenaga pendidik. Selain itu ujicoba protokol kesehatan dilakukan pada pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan, akan diperluas ke kawasan Solo Raya dan DI Yogyakarta," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (24/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Sementara daerah pada level 3, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan untuk dibuka maksimal 50 persen. Dimana fasilitas penunjang seperti loker, VIP room dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali akses toilet. Sedangkan peraturan pada daerah level 2, masih tetap sama di level sebelumnya. Sedangkan untuk PPKM luar Jawa - Bali, pada  Level 4 akan dilakukan persiapan teknis asesmen nasional yang sama periode dan pengaturannya sama dengan periode Jawa - Bali. Pada sektor non esensial dapat melakukan work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen, dan harus ditutup 5 hari jika muncul klaster. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di restoran, rumah makan, kafe skala kecil, sedang dan besar diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas maskimal 25 persen atau 2 orang per meja dan hanya menerapkan  sistem take away atau bawa pulang. Sementara mal dapat beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 - 20.00 dengan skrining melalui sistem PeduliLindungi. Pelaksanaan kegiatan tempat ibadah maksimal 25 persen sekitar 30 - 50 orang,  resepsi pernikahan maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang, tanpa adanya makan di tempat. Lalu, pelaksanaan kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial masyarakat dapat beroperasi 25 persen dengan skrining melalui sistem PeduliLindungi. Pada level 3, seluruh restoran kapasitasnya ditetapkan 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00, mal akan dapat beroparsi dari pukul 10.00 hingga pukul 20.00, kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat boleh beroperasi  dengab kapatias 50 persen dan kegiatan resepsi dihadiri kapasitas 50 persen atau 50 orang. Sedangkan pada level 2, restoran, rumah makan dan kafe skala kecil hingga besar dapat melayani makan di tempat hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 25 perse. Atau 2 orang per meja. Sementara kota/kabupaten dalam zona merah sudah bisa memiliki opsi pembelajaran tatap muka dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat dapat beroperasi 50 persen dengan skrining melalui PeduliLindungi dan kegiatan resepsi pernikahan dengan kapasitas 50 persen atau 50 orang," jelasnya. Kemudian penerapan PPKM wilayah luar Jawa Bali, terdapat beberapa fokus utama seperti evaluasi leveling daerah, masih akan dilakukan setiap 2 minggu sekali. Lalu, untuk menjaga angka BOR maka akan dilakukan melalui pengadaan lokasi Isolasi terpusat. Saat ini diluar wilayah Jawa Bali tersedia 40.983 tempat tidur dengan persentae BOR 27% per 21 Agustus 2021. Selain itu, pemerintah gunakan kapal Pelni untuk fasilitas isolasi terpusat dengan total 3.596 tempat tidur yang beroperasi di 6 wilayah yakni Medan, Lampung, Makassar, Bitung, Sorong dan Jayapura. Serta program jaring pengaman sosial sudah didistribusikan kepada yang berhak dalam bentuk beras Bulog 10 Kg per KK, subsidi upah 1 juta pekerja, banpres pdouktif usaha mikro dan kartu prakerja.

Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru
Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
04 November 2024
Rumah Sakit
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
04 November 2024
Umum
Tambahan Layanan Sore
21 Oktober 2024
Pelayanan