Berita / Pemerintah Daerah Diminta Segera Evaluasi Penanganan Menyesuaikan Aturan Terbaru PPKM Jawa - Bali
Pemerintah Daerah Diminta Segera Evaluasi Penanganan Menyesuaikan Aturan Terbaru PPKM Jawa - Bali
Penulis: Admin - Rabu, 23 Februari 2022

Rabu, 23 Februari 2022 Pemerintah telah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa - Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2022. Instruksi ini juga terkait hasil evaluasi seluruh level PPKM kabupaten/kota. 

Dengan adanya level PPKM daerah terbaru ini, para kepala daerah diminta proaktif mencari tahu level daerahnya dan menyesuaikan penanganan sesuai levelnya masing-masing. Untuk itu dimohon agar seluruh pemerintah daerah serta masyarakat kembali mengevaluasi upaya pencegahan yang dilakukan di masing-masing daerah. 

"Mohon untuk setiap kepala daerah maupun masyarakat mencari tahu level kabupaten/kota nya masing-masing," ungkapnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (22/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dari hasil evaluasi level minggu ini menunjukkan kenaikan jumlah daerah dengan level 3 dan 4 di Indonesia. Pada level 3 ada sebanyak 99 kabupaten/kota seluruh provinsi dan level 4 ada 4 daerah yang tersebar pada 3 provinsi. Khusus daerah dengan PPKM Level 4 tersebar di Kota Cirebon di Jawa Barat, Kota Tegal dan Kota Magelang di Jawa Tengah serta Kota Madiun di Jawa Timur.

Disamping itu, Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia berdasarkan rekomendasi ITAGI dengan menekankan pada 2 hal.

Pertama, pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

Kedua, vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog (sejenis) atau heterolog (beda jenis) sesuai ketersediaan di lapangan dan merupakan jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM dan rekomendasi ITAGI. 

"Namun mengingat saat ini vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan satu-satunya jenis vaksin yang dapat diberikan kepada anak (6-11 tahun), maka jenis vaksin Sinovac akan dikecualikan untuk jenis vaksin booster yang diberikan kepada lansia," ungkapnya.

Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru

Visitasi Layanan CATHLAB Dari Kemenkes RI
Dalam Waktu dekat RSUD Sunan Kalijaga akan mendapatkan bantuan alat Cathlab dari Kemenkes RI. Cathlab… Selengkapnya
Kunjungan Kerja
RSUD Sunan Kalijaga Demak kembali mendapatkan kunjungan kerja dari Komisi C DPRD Pekalongan & RSUD… Selengkapnya
Donor Darah
Donor Darah dalam rangka hari jadi RSUD Sunan Kalijaga Demak ke 76 bekerja sama dengan PMI Kab. Demak… Selengkapnya
Berita / Pemerintah Daerah Diminta Segera Evaluasi Penanganan Menyesuaikan Aturan Terbaru PPKM Jawa - Bali
Pemerintah Daerah Diminta Segera Evaluasi Penanganan Menyesuaikan Aturan Terbaru PPKM Jawa - Bali
Penulis: Admin - Rabu, 23 Februari 2022

Rabu, 23 Februari 2022 Pemerintah telah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa - Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2022. Instruksi ini juga terkait hasil evaluasi seluruh level PPKM kabupaten/kota. 

Dengan adanya level PPKM daerah terbaru ini, para kepala daerah diminta proaktif mencari tahu level daerahnya dan menyesuaikan penanganan sesuai levelnya masing-masing. Untuk itu dimohon agar seluruh pemerintah daerah serta masyarakat kembali mengevaluasi upaya pencegahan yang dilakukan di masing-masing daerah. 

"Mohon untuk setiap kepala daerah maupun masyarakat mencari tahu level kabupaten/kota nya masing-masing," ungkapnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (22/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dari hasil evaluasi level minggu ini menunjukkan kenaikan jumlah daerah dengan level 3 dan 4 di Indonesia. Pada level 3 ada sebanyak 99 kabupaten/kota seluruh provinsi dan level 4 ada 4 daerah yang tersebar pada 3 provinsi. Khusus daerah dengan PPKM Level 4 tersebar di Kota Cirebon di Jawa Barat, Kota Tegal dan Kota Magelang di Jawa Tengah serta Kota Madiun di Jawa Timur.

Disamping itu, Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia berdasarkan rekomendasi ITAGI dengan menekankan pada 2 hal.

Pertama, pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

Kedua, vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog (sejenis) atau heterolog (beda jenis) sesuai ketersediaan di lapangan dan merupakan jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM dan rekomendasi ITAGI. 

"Namun mengingat saat ini vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan satu-satunya jenis vaksin yang dapat diberikan kepada anak (6-11 tahun), maka jenis vaksin Sinovac akan dikecualikan untuk jenis vaksin booster yang diberikan kepada lansia," ungkapnya.


Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru
Visitasi Layanan CATHLAB Dari Kemenkes RI
21 Agustus 2025
Rumah Sakit
Kunjungan Kerja
24 Juni 2025
Umum
Donor Darah
24 Juni 2025
Kesehatan