Berita / Pemerintah Daerah Diminta Segera Evaluasi Penanganan Menyesuaikan Aturan Terbaru PPKM Jawa - Bali
Pemerintah Daerah Diminta Segera Evaluasi Penanganan Menyesuaikan Aturan Terbaru PPKM Jawa - Bali
Penulis: Admin -
Rabu, 23 Februari 2022
Rabu, 23 Februari 2022 Pemerintah telah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa - Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2022. Instruksi ini juga terkait hasil evaluasi seluruh level PPKM kabupaten/kota. Dengan adanya level PPKM daerah terbaru ini, para kepala daerah diminta proaktif mencari tahu level daerahnya dan menyesuaikan penanganan sesuai levelnya masing-masing. Untuk itu dimohon agar seluruh pemerintah daerah serta masyarakat kembali mengevaluasi upaya pencegahan yang dilakukan di masing-masing daerah. "Mohon untuk setiap kepala daerah maupun masyarakat mencari tahu level kabupaten/kota nya masing-masing," ungkapnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (22/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Dari hasil evaluasi level minggu ini menunjukkan kenaikan jumlah daerah dengan level 3 dan 4 di Indonesia. Pada level 3 ada sebanyak 99 kabupaten/kota seluruh provinsi dan level 4 ada 4 daerah yang tersebar pada 3 provinsi. Khusus daerah dengan PPKM Level 4 tersebar di Kota Cirebon di Jawa Barat, Kota Tegal dan Kota Magelang di Jawa Tengah serta Kota Madiun di Jawa Timur. Disamping itu, Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia berdasarkan rekomendasi ITAGI dengan menekankan pada 2 hal. Pertama, pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap. Kedua, vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog (sejenis) atau heterolog (beda jenis) sesuai ketersediaan di lapangan dan merupakan jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM dan rekomendasi ITAGI. "Namun mengingat saat ini vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan satu-satunya jenis vaksin yang dapat diberikan kepada anak (6-11 tahun), maka jenis vaksin Sinovac akan dikecualikan untuk jenis vaksin booster yang diberikan kepada lansia," ungkapnya. |
|
Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Sunan Kalijaga Demak lolos tahap III dalam penilaian… Selengkapnya
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
Direktur RSUD Sunan Kalijaga Demak dr. Nugroho Aris Kusuma, M.Kes menerima penghargaan Satyalencana… Selengkapnya
Tambahan Layanan Sore
Layanan Terapi Rehabilitasi Medik sekarang buka sampai sore hari Selengkapnya
|
Berita / Pemerintah Daerah Diminta Segera Evaluasi Penanganan Menyesuaikan Aturan Terbaru PPKM Jawa - Bali
Pemerintah Daerah Diminta Segera Evaluasi Penanganan Menyesuaikan Aturan Terbaru PPKM Jawa - Bali
Rabu, 23 Februari 2022 Pemerintah telah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa - Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2022. Instruksi ini juga terkait hasil evaluasi seluruh level PPKM kabupaten/kota. Dengan adanya level PPKM daerah terbaru ini, para kepala daerah diminta proaktif mencari tahu level daerahnya dan menyesuaikan penanganan sesuai levelnya masing-masing. Untuk itu dimohon agar seluruh pemerintah daerah serta masyarakat kembali mengevaluasi upaya pencegahan yang dilakukan di masing-masing daerah. "Mohon untuk setiap kepala daerah maupun masyarakat mencari tahu level kabupaten/kota nya masing-masing," ungkapnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (22/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Dari hasil evaluasi level minggu ini menunjukkan kenaikan jumlah daerah dengan level 3 dan 4 di Indonesia. Pada level 3 ada sebanyak 99 kabupaten/kota seluruh provinsi dan level 4 ada 4 daerah yang tersebar pada 3 provinsi. Khusus daerah dengan PPKM Level 4 tersebar di Kota Cirebon di Jawa Barat, Kota Tegal dan Kota Magelang di Jawa Tengah serta Kota Madiun di Jawa Timur. Disamping itu, Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia berdasarkan rekomendasi ITAGI dengan menekankan pada 2 hal. Pertama, pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap. Kedua, vaksinasi COVID-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog (sejenis) atau heterolog (beda jenis) sesuai ketersediaan di lapangan dan merupakan jenis vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM dan rekomendasi ITAGI. "Namun mengingat saat ini vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan satu-satunya jenis vaksin yang dapat diberikan kepada anak (6-11 tahun), maka jenis vaksin Sinovac akan dikecualikan untuk jenis vaksin booster yang diberikan kepada lansia," ungkapnya. Berita Terbaru
|