Berita / Memperketat Pintu Masuk Luar Negeri Mengantisipasi Masuknya Varian Baru
Memperketat Pintu Masuk Luar Negeri Mengantisipasi Masuknya Varian Baru
Penulis: Admin -
Senin, 18 Januari 2021
Senin, 18 Januari 2021 Pemerintah telah mengambil langkah-langkah antisipasi mencegah masuknya strain virus baru Covid-19. Melalui Satgas Penanganan Covid-19 yang telah mengeluarkan surat edaran pembatasan mobilitas di dalam negeri dan dari luar negeri guna mencegah imported case. Disusul perpanjangan 2 x 7 hari yang sejalan dengan penerapan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari 2021.
Diketahui berbagai media internasional melaporkan bahwa para peneliti telah ditemukan dua jenis varian baru yakni di Inggris dan Afrika Selatan. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah pun saat ini tengah meneliti sampel pasien Covid-19 di laboratorium untuk menemukan apakah adanya varian baru yang telah masuk.
"Kami telah mengakses internasional database, dimana kami bisa melihat distribusi penyebaran varian baru di berbagai belahan dunia. Dengan mengikuti perkembangan terkini, kami berupaya mengambil sampel dari pasien dirumah sakit, dan menganalisanya di laboratorium di Jakarta. Dan kami harap bisa membaca penyebaran virus di Indonesia," kata Wiku dalam International Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (14/1/2021).
Disamping itu, dalam mencegah masuknya varian baru itu, pemerintah telah memperketat akses masuk dengan melakukan pembatasan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Dalam aturannya, semua yang masuk Indonesia harus menunjukan hasil tes PCR negatif dan menjalani karantina selama 5 hari. Kemudian mendapatkan hasil negatif tes PCR dalam masa tersebut.
Khusus bagi WNA, yang menjalani isolasi dan apabila harus menjalani perawatan karena positif Covid-19, maka biayanya ditanggung secara mandiri. Termasuk bagi WNA yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah Indonesia. "Presiden telah menegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk rakyat Indonesia," imbuh Wiku.
|
|
Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Sunan Kalijaga Demak lolos tahap III dalam penilaian… Selengkapnya
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
Direktur RSUD Sunan Kalijaga Demak dr. Nugroho Aris Kusuma, M.Kes menerima penghargaan Satyalencana… Selengkapnya
Tambahan Layanan Sore
Layanan Terapi Rehabilitasi Medik sekarang buka sampai sore hari Selengkapnya
|
Berita / Memperketat Pintu Masuk Luar Negeri Mengantisipasi Masuknya Varian Baru
Memperketat Pintu Masuk Luar Negeri Mengantisipasi Masuknya Varian Baru
Senin, 18 Januari 2021 Pemerintah telah mengambil langkah-langkah antisipasi mencegah masuknya strain virus baru Covid-19. Melalui Satgas Penanganan Covid-19 yang telah mengeluarkan surat edaran pembatasan mobilitas di dalam negeri dan dari luar negeri guna mencegah imported case. Disusul perpanjangan 2 x 7 hari yang sejalan dengan penerapan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Januari 2021.
Diketahui berbagai media internasional melaporkan bahwa para peneliti telah ditemukan dua jenis varian baru yakni di Inggris dan Afrika Selatan. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah pun saat ini tengah meneliti sampel pasien Covid-19 di laboratorium untuk menemukan apakah adanya varian baru yang telah masuk.
"Kami telah mengakses internasional database, dimana kami bisa melihat distribusi penyebaran varian baru di berbagai belahan dunia. Dengan mengikuti perkembangan terkini, kami berupaya mengambil sampel dari pasien dirumah sakit, dan menganalisanya di laboratorium di Jakarta. Dan kami harap bisa membaca penyebaran virus di Indonesia," kata Wiku dalam International Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (14/1/2021).
Disamping itu, dalam mencegah masuknya varian baru itu, pemerintah telah memperketat akses masuk dengan melakukan pembatasan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. Dalam aturannya, semua yang masuk Indonesia harus menunjukan hasil tes PCR negatif dan menjalani karantina selama 5 hari. Kemudian mendapatkan hasil negatif tes PCR dalam masa tersebut.
Khusus bagi WNA, yang menjalani isolasi dan apabila harus menjalani perawatan karena positif Covid-19, maka biayanya ditanggung secara mandiri. Termasuk bagi WNA yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah Indonesia. "Presiden telah menegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk rakyat Indonesia," imbuh Wiku. Berita Terbaru
|