Berita / HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENJADWALAN TES CALON PEGAWAI RSUD SUNAN KALIJAGA KABUPATEN DEMAK
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENJADWALAN TES CALON PEGAWAI RSUD SUNAN KALIJAGA KABUPATEN DEMAK
Penulis: Admin - Jumat, 21 Februari 2025

PENGUMUMAN

800 / 3487 / 2025

TENTANG

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN JADWAL TES CALON PEGAWAI

RSUD SUNAN KALIJAGA KABUPATEN DEMAK

 

Menindak lanjuti Pengumuman No 800 / 2630 / 2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penerimaan Calon Pegawai RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak pada Formasi Jabatan Tekniksi ( Sipil / Arsitek ), Penata Anastesi, Apoteker, Vokasi Farmasi.

Bersama ini diumumkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Rekrutmen RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak terhadap kesesuaian antara dokumen yang dikirim oleh pelamar melalui email rs.sunankalijaga@gmail.com maupun mengirim langsung ke bagian Tata Usaha RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak dengan persyaratan yang telah ditentukan, dengan ini disampaikan  hal – hal sebagai berikut :

1.    Pelamar yang Nama, NIK dan TTL tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan LULUS seleksi administrasi;

2.    Pelamar yang Nama, NIK dan TTL tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi;

3.    Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Tes Tertulis dan Tes Praktek;

4.    Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Tes Tertulis maupun Tes Praktek tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;

5.    Lain-lain

a.    Peserta seleksi mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan melalui akun media sosial @rsud.sunankalijaga (Instagram) dan website https://rsudsuka.demakkab.go.id/ ;

b.    Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

c.     Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak – pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun makan hal tersebut adalah tindak penipuan;

d.    Dalam tahapan pelaksanaan Seleksi tidak dipungut biaya;

e.    Keputusan panitia rekrutmen RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;

f.      Berikut tahapan Penerimaan Calon Pegawai RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak.

No

Acara

Tanggal

1

Pengumuman Seleksi

12 Februari s/d 18 Februari 2025

2

Pendaftaran Seleksi

12 Februari s/d 18 Februari 2025

3

Seleksi Administrasi

19 Februari s/d 21 Februari 2025

4

Pengumuman Seleksi Administrasi

dan Penjadwalan Tes Tertulis dan Praktek

21 Februari s/d 23 Februari 2025

5

Pelaksanaan Tes Tertulis dan Praktek

24 Februari s/d 01 Maret 2025

6

Pengolahan Nilai

26 Februari s/d 05 Maret 2025

7

Pengumuman Hasil dan Penjadwalan Tes Wawancara

6 maret s/d 08 Maret 2025

8

Tes Wawancara

10 maret s/d 15 Maret 2025

9

Pelaksanaan Tes Kesehatan (*Biaya Ditanggung Peserta)

17 maret s/d 19 Maret 2025

10

Pengumuman Hasil Tes Kesehatan

20 Maret 2025

11

Mulai Orientasi Karyawan

8 April 2025

** Jadwal dapat berubah sewaktu – waktu

Ketentuan dalam pelaksanaan Tes Tertulis dan Tes Praktek sebagai berikut

1.    Peserta wajib membawa :

a.    Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi membawa KTP sebagai tanda verifikasi saat akan melaksanakan Tes;

b.    Alat tulis (untuk formasi Teknisi boleh membawa buku dan meteran saat melaksanakan tes praktek);

c.     Kalkulator (bagi pelamar formasi Apoteker dan Vokasi Farmasi);

d.    Laptop untuk presentasi (formasi Teknisi).

2.    Peserta wajib mengenakan pakaian :

a.    Pria : Mengenakan kemeja bebas rapi, celana panjang dan bersepatu;

b.    Wanita : Mengenakan baju bebas rapi, celana/rok panjang dan bersapatu.

3.    Tata Tertib Peserta

a.    Peserta harus hadir maksimal 30 menit sebelum tes dimulai;

b.    Peserta harus sesuai dengan foto yang ada pada KTP dan Lamaran yang dikirim;

c.     Peserta dilarang :

a.    Membawa/menggunakan buku, hp saat Tes berlangsung (kecuali pada formasi jabatan Teknisi dapat menggunakan buku dan hp untuk mencatat), menggunakan kalkulator hp untuk formasi jabatan Apotker dan Vokasi Farmasi;

b.    Bertanya/berbicara kepada sesama peserta selama tes berlangsung;

c.     Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

d.    Keluar ruangan  tes, kecuali memperoleh izin panitia;

e.    Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

f.      Membawa makanan dan minuman saat tes berlangsung;

g.    Merokok dilingkungan tes;

h.    Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun;

d.    Barang – barang yang dilarang pada point a dan f dapat disimpan dalam tas masing – masing peserta.

4.    Sanksi bagi peserta

a.    Peserta yang hadir terlambat atau tidak hadir dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur;

b.    Peserta yang melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus;

c.     Bagi yang melakukan tindak kecurangan dalam bentuk apapun dapat dinyatakan tidak lulus (gugur);

https://bit.ly/PENGUMUMANHASILSELEKSIADMINISTRASICALONPEGAWAIRSUDSUKA2025


Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru

Klinik Eksekutif Skincare
Punya Jerawat membandel?Wajah kusam?Flek hitam?Rambut rontok?Atau bahkan lemak perut semakin tebal?Tenang.....Klinik… Selengkapnya
WE'RE HIRING: DOKTER SPESIALIS UROLOGI
[WE'RE HIRING: DOKTER SPESIALIS UROLOGI] ?????Halo Rekan Sejawat! ????RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten… Selengkapnya
Indeks Kepuasan Masyarakat 2025
Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak saat ini berada pada kategori pelayanan "Sangat… Selengkapnya
Berita / HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENJADWALAN TES CALON PEGAWAI RSUD SUNAN KALIJAGA KABUPATEN DEMAK
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENJADWALAN TES CALON PEGAWAI RSUD SUNAN KALIJAGA KABUPATEN DEMAK
Penulis: Admin - Jumat, 21 Februari 2025

PENGUMUMAN

800 / 3487 / 2025

TENTANG

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN JADWAL TES CALON PEGAWAI

RSUD SUNAN KALIJAGA KABUPATEN DEMAK

 

Menindak lanjuti Pengumuman No 800 / 2630 / 2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Penerimaan Calon Pegawai RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak pada Formasi Jabatan Tekniksi ( Sipil / Arsitek ), Penata Anastesi, Apoteker, Vokasi Farmasi.

Bersama ini diumumkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim Rekrutmen RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak terhadap kesesuaian antara dokumen yang dikirim oleh pelamar melalui email rs.sunankalijaga@gmail.com maupun mengirim langsung ke bagian Tata Usaha RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak dengan persyaratan yang telah ditentukan, dengan ini disampaikan  hal – hal sebagai berikut :

1.    Pelamar yang Nama, NIK dan TTL tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan LULUS seleksi administrasi;

2.    Pelamar yang Nama, NIK dan TTL tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi;

3.    Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Tes Tertulis dan Tes Praktek;

4.    Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Tes Tertulis maupun Tes Praktek tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;

5.    Lain-lain

a.    Peserta seleksi mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan melalui akun media sosial @rsud.sunankalijaga (Instagram) dan website https://rsudsuka.demakkab.go.id/ ;

b.    Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

c.     Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak – pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun makan hal tersebut adalah tindak penipuan;

d.    Dalam tahapan pelaksanaan Seleksi tidak dipungut biaya;

e.    Keputusan panitia rekrutmen RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat;

f.      Berikut tahapan Penerimaan Calon Pegawai RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak.

No

Acara

Tanggal

1

Pengumuman Seleksi

12 Februari s/d 18 Februari 2025

2

Pendaftaran Seleksi

12 Februari s/d 18 Februari 2025

3

Seleksi Administrasi

19 Februari s/d 21 Februari 2025

4

Pengumuman Seleksi Administrasi

dan Penjadwalan Tes Tertulis dan Praktek

21 Februari s/d 23 Februari 2025

5

Pelaksanaan Tes Tertulis dan Praktek

24 Februari s/d 01 Maret 2025

6

Pengolahan Nilai

26 Februari s/d 05 Maret 2025

7

Pengumuman Hasil dan Penjadwalan Tes Wawancara

6 maret s/d 08 Maret 2025

8

Tes Wawancara

10 maret s/d 15 Maret 2025

9

Pelaksanaan Tes Kesehatan (*Biaya Ditanggung Peserta)

17 maret s/d 19 Maret 2025

10

Pengumuman Hasil Tes Kesehatan

20 Maret 2025

11

Mulai Orientasi Karyawan

8 April 2025

** Jadwal dapat berubah sewaktu – waktu

Ketentuan dalam pelaksanaan Tes Tertulis dan Tes Praktek sebagai berikut

1.    Peserta wajib membawa :

a.    Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi membawa KTP sebagai tanda verifikasi saat akan melaksanakan Tes;

b.    Alat tulis (untuk formasi Teknisi boleh membawa buku dan meteran saat melaksanakan tes praktek);

c.     Kalkulator (bagi pelamar formasi Apoteker dan Vokasi Farmasi);

d.    Laptop untuk presentasi (formasi Teknisi).

2.    Peserta wajib mengenakan pakaian :

a.    Pria : Mengenakan kemeja bebas rapi, celana panjang dan bersepatu;

b.    Wanita : Mengenakan baju bebas rapi, celana/rok panjang dan bersapatu.

3.    Tata Tertib Peserta

a.    Peserta harus hadir maksimal 30 menit sebelum tes dimulai;

b.    Peserta harus sesuai dengan foto yang ada pada KTP dan Lamaran yang dikirim;

c.     Peserta dilarang :

a.    Membawa/menggunakan buku, hp saat Tes berlangsung (kecuali pada formasi jabatan Teknisi dapat menggunakan buku dan hp untuk mencatat), menggunakan kalkulator hp untuk formasi jabatan Apotker dan Vokasi Farmasi;

b.    Bertanya/berbicara kepada sesama peserta selama tes berlangsung;

c.     Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

d.    Keluar ruangan  tes, kecuali memperoleh izin panitia;

e.    Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

f.      Membawa makanan dan minuman saat tes berlangsung;

g.    Merokok dilingkungan tes;

h.    Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun;

d.    Barang – barang yang dilarang pada point a dan f dapat disimpan dalam tas masing – masing peserta.

4.    Sanksi bagi peserta

a.    Peserta yang hadir terlambat atau tidak hadir dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur;

b.    Peserta yang melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus;

c.     Bagi yang melakukan tindak kecurangan dalam bentuk apapun dapat dinyatakan tidak lulus (gugur);

https://bit.ly/PENGUMUMANHASILSELEKSIADMINISTRASICALONPEGAWAIRSUDSUKA2025



Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru
Klinik Eksekutif Skincare
24 Juni 2026
Pelayanan
WE'RE HIRING: DOKTER SPESIALIS UROLOGI
24 Juni 2026
Rumah Sakit
Indeks Kepuasan Masyarakat 2025
22 April 2026
Rumah Sakit