|
Berita / HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENJADWALAN TES CALON PEGAWAI RSUD SUNAN KALIJAGA KABUPATEN DEMAK
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENJADWALAN TES CALON PEGAWAI RSUD SUNAN KALIJAGA KABUPATEN DEMAK
Penulis: Admin -
Jumat, 21 Februari 2025
![]() PENGUMUMAN 800 / 3487 / 2025 TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN JADWAL TES CALON
PEGAWAI RSUD
SUNAN KALIJAGA KABUPATEN DEMAK
Menindak
lanjuti Pengumuman No 800 / 2630 / 2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang
Penerimaan Calon Pegawai RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak pada Formasi
Jabatan Tekniksi ( Sipil / Arsitek ), Penata Anastesi, Apoteker, Vokasi
Farmasi. Bersama
ini diumumkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim
Rekrutmen RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak terhadap kesesuaian antara
dokumen yang dikirim oleh pelamar melalui email rs.sunankalijaga@gmail.com
maupun mengirim langsung ke bagian Tata Usaha RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten
Demak dengan persyaratan yang telah ditentukan, dengan ini disampaikan hal – hal sebagai berikut : 1. Pelamar
yang Nama, NIK dan TTL tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan LULUS
seleksi administrasi; 2. Pelamar
yang Nama, NIK dan TTL tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini,
dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi; 3. Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Tes Tertulis dan Tes
Praktek; 4. Rincian
jadwal dan tempat pelaksanaan Tes Tertulis maupun Tes Praktek tercantum dalam
Lampiran Pengumuman ini; 5. Lain-lain a. Peserta
seleksi mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan melalui akun
media sosial @rsud.sunankalijaga (Instagram) dan website https://rsudsuka.demakkab.go.id/ ; b. Kelalaian
peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; c. Kelulusan
peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak –
pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun makan hal
tersebut adalah tindak penipuan; d. Dalam
tahapan pelaksanaan Seleksi tidak dipungut biaya; e. Keputusan
panitia rekrutmen RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak bersifat MUTLAK
dan tidak dapat diganggu gugat; f. Berikut
tahapan Penerimaan Calon Pegawai RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak.
** Jadwal dapat berubah
sewaktu – waktu Ketentuan
dalam pelaksanaan Tes Tertulis dan Tes Praktek sebagai berikut 1. Peserta
wajib membawa : a. Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi membawa KTP sebagai tanda verifikasi
saat akan melaksanakan Tes; b. Alat
tulis (untuk formasi Teknisi boleh membawa buku dan meteran saat melaksanakan
tes praktek); c. Kalkulator
(bagi pelamar formasi Apoteker dan Vokasi Farmasi); d. Laptop
untuk presentasi (formasi Teknisi). 2. Peserta
wajib mengenakan pakaian : a. Pria :
Mengenakan kemeja bebas rapi, celana panjang dan bersepatu; b. Wanita
:
Mengenakan baju bebas rapi, celana/rok panjang dan bersapatu. 3. Tata
Tertib Peserta a. Peserta
harus hadir maksimal 30 menit sebelum tes dimulai; b. Peserta
harus sesuai dengan foto yang ada pada KTP dan Lamaran yang dikirim; c. Peserta
dilarang : a. Membawa/menggunakan
buku, hp saat Tes berlangsung (kecuali pada formasi jabatan Teknisi dapat
menggunakan buku dan hp untuk mencatat), menggunakan kalkulator hp untuk
formasi jabatan Apotker dan Vokasi Farmasi; b. Bertanya/berbicara
kepada sesama peserta selama tes berlangsung; c. Menerima/memberikan
sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung; d. Keluar
ruangan tes, kecuali memperoleh izin
panitia; e. Membawa
senjata api/tajam atau sejenisnya; f. Membawa
makanan dan minuman saat tes berlangsung; g. Merokok
dilingkungan tes; h. Menyebarkan
soal seleksi melalui media apapun; d. Barang
– barang yang dilarang pada point a dan f dapat disimpan dalam tas masing –
masing peserta. 4. Sanksi
bagi peserta a. Peserta
yang hadir terlambat atau tidak hadir dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan
gugur; b. Peserta
yang melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruang ujian dan
dinyatakan tidak lulus;
c. Bagi
yang melakukan tindak kecurangan dalam bentuk apapun dapat dinyatakan tidak
lulus (gugur); https://bit.ly/PENGUMUMANHASILSELEKSIADMINISTRASICALONPEGAWAIRSUDSUKA2025 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klinik Eksekutif Skincare
Punya Jerawat membandel?Wajah kusam?Flek hitam?Rambut rontok?Atau bahkan lemak perut semakin tebal?Tenang.....Klinik… Selengkapnya
WE'RE HIRING: DOKTER SPESIALIS UROLOGI
[WE'RE HIRING: DOKTER SPESIALIS UROLOGI] ?????Halo Rekan Sejawat! ????RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten… Selengkapnya
Indeks Kepuasan Masyarakat 2025
Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak saat ini berada pada kategori pelayanan "Sangat… Selengkapnya
|
|
Berita / HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENJADWALAN TES CALON PEGAWAI RSUD SUNAN KALIJAGA KABUPATEN DEMAK
HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENJADWALAN TES CALON PEGAWAI RSUD SUNAN KALIJAGA KABUPATEN DEMAK
![]() PENGUMUMAN 800 / 3487 / 2025 TENTANG HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN JADWAL TES CALON
PEGAWAI RSUD
SUNAN KALIJAGA KABUPATEN DEMAK
Menindak
lanjuti Pengumuman No 800 / 2630 / 2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang
Penerimaan Calon Pegawai RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak pada Formasi
Jabatan Tekniksi ( Sipil / Arsitek ), Penata Anastesi, Apoteker, Vokasi
Farmasi. Bersama
ini diumumkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Tim
Rekrutmen RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak terhadap kesesuaian antara
dokumen yang dikirim oleh pelamar melalui email rs.sunankalijaga@gmail.com
maupun mengirim langsung ke bagian Tata Usaha RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten
Demak dengan persyaratan yang telah ditentukan, dengan ini disampaikan hal – hal sebagai berikut : 1. Pelamar
yang Nama, NIK dan TTL tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, dinyatakan LULUS
seleksi administrasi; 2. Pelamar
yang Nama, NIK dan TTL tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini,
dinyatakan TIDAK LULUS seleksi administrasi; 3. Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Tes Tertulis dan Tes
Praktek; 4. Rincian
jadwal dan tempat pelaksanaan Tes Tertulis maupun Tes Praktek tercantum dalam
Lampiran Pengumuman ini; 5. Lain-lain a. Peserta
seleksi mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan melalui akun
media sosial @rsud.sunankalijaga (Instagram) dan website https://rsudsuka.demakkab.go.id/ ; b. Kelalaian
peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; c. Kelulusan
peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak –
pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun makan hal
tersebut adalah tindak penipuan; d. Dalam
tahapan pelaksanaan Seleksi tidak dipungut biaya; e. Keputusan
panitia rekrutmen RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak bersifat MUTLAK
dan tidak dapat diganggu gugat; f. Berikut
tahapan Penerimaan Calon Pegawai RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak.
** Jadwal dapat berubah
sewaktu – waktu Ketentuan
dalam pelaksanaan Tes Tertulis dan Tes Praktek sebagai berikut 1. Peserta
wajib membawa : a. Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi membawa KTP sebagai tanda verifikasi
saat akan melaksanakan Tes; b. Alat
tulis (untuk formasi Teknisi boleh membawa buku dan meteran saat melaksanakan
tes praktek); c. Kalkulator
(bagi pelamar formasi Apoteker dan Vokasi Farmasi); d. Laptop
untuk presentasi (formasi Teknisi). 2. Peserta
wajib mengenakan pakaian : a. Pria :
Mengenakan kemeja bebas rapi, celana panjang dan bersepatu; b. Wanita
:
Mengenakan baju bebas rapi, celana/rok panjang dan bersapatu. 3. Tata
Tertib Peserta a. Peserta
harus hadir maksimal 30 menit sebelum tes dimulai; b. Peserta
harus sesuai dengan foto yang ada pada KTP dan Lamaran yang dikirim; c. Peserta
dilarang : a. Membawa/menggunakan
buku, hp saat Tes berlangsung (kecuali pada formasi jabatan Teknisi dapat
menggunakan buku dan hp untuk mencatat), menggunakan kalkulator hp untuk
formasi jabatan Apotker dan Vokasi Farmasi; b. Bertanya/berbicara
kepada sesama peserta selama tes berlangsung; c. Menerima/memberikan
sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung; d. Keluar
ruangan tes, kecuali memperoleh izin
panitia; e. Membawa
senjata api/tajam atau sejenisnya; f. Membawa
makanan dan minuman saat tes berlangsung; g. Merokok
dilingkungan tes; h. Menyebarkan
soal seleksi melalui media apapun; d. Barang
– barang yang dilarang pada point a dan f dapat disimpan dalam tas masing –
masing peserta. 4. Sanksi
bagi peserta a. Peserta
yang hadir terlambat atau tidak hadir dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan
gugur; b. Peserta
yang melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruang ujian dan
dinyatakan tidak lulus;
c. Bagi
yang melakukan tindak kecurangan dalam bentuk apapun dapat dinyatakan tidak
lulus (gugur); https://bit.ly/PENGUMUMANHASILSELEKSIADMINISTRASICALONPEGAWAIRSUDSUKA2025
Berita Terbaru
|