Berita / Hanya Menunjukkan KTP, Peserta Sudah Bisa Akses Pelayanan JKN-KIS
Hanya Menunjukkan KTP, Peserta Sudah Bisa Akses Pelayanan JKN-KIS
Penulis: Admin -
Kamis, 23 Juni 2022
Kamis, 23 Juni 2022 Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat ini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai tanda pengenal peserta JKN-KIS dalam mengakses pelayanan Program JKN-KIS baik pelayanan administrasi maupun pelayanan kesehatan.
“Peserta JKN-KIS yang datang ke Fasilitas kesehatan apabila tidak dapat menunjukkan KIS atau KIS Digital, maka dapat menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Selama pasien datang ke fasilitas kesehatan sesuai prosedur maka akan tetap mendapatkan pelayanan,” ujar Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang, Wenan Setyo Nugroho. Pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini selain sebagai upaya untuk peningkatan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta juga bertujuan untuk implementasi kebijakan yang telah ditetapkan yaitu UU 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik; Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK. Serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 8 ayat (4) Nomor Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial. “Adanya implementasi kebijakan terkait pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Dengan menggunakan NIK peserta JKN-KIS dapat lebih mudah, cepat dan pasti dalam mengakses layanan program JKN-KIS,” jelas Wenan. Salah satu peserta Program JKN-KIS yang terdaftar dalam segmen Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI APBN) yang saat ini merupakan pasien poli Invasive Pneumococcal Disease (IPD) di salah satu FKRTL di Kota Malang, Yanuar Sukarno Putra mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan karena telah memberikan kemudahan pelayanan. Selain itu, dirinya mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan solusi saat peserta JKN-KIS tidak membawa KIS maupun KIS Digital. “Saya rasa kebijakan ini sangat bagus ya, karena dengan adanya kebijakan ini peserta tidak perlu khawatir lagi apabila saat memerlukan pelayanan tidak membawa KIS, apalagi tidak semua orang bisa mengakses KIS Digital, jadi kebijakan ini sangat memudahkan peserta JKN-KIS,” ungkap Yanuar. Dikutip dari " https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2022/2297/Hanya-Menunjukkan-KTP-Peserta-Sudah-Bisa-Akses-Pelayanan-JKN-KIS " |
|
Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Sunan Kalijaga Demak lolos tahap III dalam penilaian… Selengkapnya
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
Direktur RSUD Sunan Kalijaga Demak dr. Nugroho Aris Kusuma, M.Kes menerima penghargaan Satyalencana… Selengkapnya
Tambahan Layanan Sore
Layanan Terapi Rehabilitasi Medik sekarang buka sampai sore hari Selengkapnya
|
Berita / Hanya Menunjukkan KTP, Peserta Sudah Bisa Akses Pelayanan JKN-KIS
Hanya Menunjukkan KTP, Peserta Sudah Bisa Akses Pelayanan JKN-KIS
Kamis, 23 Juni 2022 Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) saat ini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai tanda pengenal peserta JKN-KIS dalam mengakses pelayanan Program JKN-KIS baik pelayanan administrasi maupun pelayanan kesehatan. “Peserta JKN-KIS yang datang ke Fasilitas kesehatan apabila tidak dapat menunjukkan KIS atau KIS Digital, maka dapat menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Selama pasien datang ke fasilitas kesehatan sesuai prosedur maka akan tetap mendapatkan pelayanan,” ujar Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Malang, Wenan Setyo Nugroho. Pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini selain sebagai upaya untuk peningkatan kualitas mutu layanan yang diberikan kepada peserta juga bertujuan untuk implementasi kebijakan yang telah ditetapkan yaitu UU 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik; Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK. Serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 8 ayat (4) Nomor Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial. “Adanya implementasi kebijakan terkait pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas mutu pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Dengan menggunakan NIK peserta JKN-KIS dapat lebih mudah, cepat dan pasti dalam mengakses layanan program JKN-KIS,” jelas Wenan. Salah satu peserta Program JKN-KIS yang terdaftar dalam segmen Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI APBN) yang saat ini merupakan pasien poli Invasive Pneumococcal Disease (IPD) di salah satu FKRTL di Kota Malang, Yanuar Sukarno Putra mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan karena telah memberikan kemudahan pelayanan. Selain itu, dirinya mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan solusi saat peserta JKN-KIS tidak membawa KIS maupun KIS Digital. “Saya rasa kebijakan ini sangat bagus ya, karena dengan adanya kebijakan ini peserta tidak perlu khawatir lagi apabila saat memerlukan pelayanan tidak membawa KIS, apalagi tidak semua orang bisa mengakses KIS Digital, jadi kebijakan ini sangat memudahkan peserta JKN-KIS,” ungkap Yanuar. Dikutip dari " https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2022/2297/Hanya-Menunjukkan-KTP-Peserta-Sudah-Bisa-Akses-Pelayanan-JKN-KIS " Berita Terbaru
|