Berita / Daerah PPKM Level 2 Dapat Melakukan PTM Terbatas 50% Kapasitas
Daerah PPKM Level 2 Dapat Melakukan PTM Terbatas 50% Kapasitas
Penulis: Admin - Senin, 07 Februari 2022

Senin, 07 Februari 2021 Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan per 2 Februari 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2022 terkait Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri terkait Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi. 

"Aturan itu terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di kab/kota dengan PPKM level 2," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jumat (4/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, kembali lagi bahwa dipilihnya metode tatap muka atau jarak jauh menimbang perizinan dari orang tua atau wali masing-masing peserta didik. Selain itu, ia kembali mengingatkan Pemerintah Daerah harus tetap melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.

"Baik terkait penerapan protokol kesehatan maupun penyelenggaraan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan," jelas Wiku.

Sementara pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di kab/kota dengan PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. 

- Level 1 dimana PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 6 jam.

- Level 3 dimana PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 4 jam

- Level 4 dimana PTM tidak diberlakukan.

Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru

Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Sunan Kalijaga Demak lolos tahap III dalam penilaian… Selengkapnya
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
Direktur RSUD Sunan Kalijaga Demak dr. Nugroho Aris Kusuma, M.Kes menerima penghargaan Satyalencana… Selengkapnya
Tambahan Layanan Sore
Layanan Terapi Rehabilitasi Medik sekarang buka sampai sore hari Selengkapnya
Berita / Daerah PPKM Level 2 Dapat Melakukan PTM Terbatas 50% Kapasitas
Daerah PPKM Level 2 Dapat Melakukan PTM Terbatas 50% Kapasitas
Penulis: Admin - Senin, 07 Februari 2022

Senin, 07 Februari 2021 Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan per 2 Februari 2022, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran No. 2 Tahun 2022 terkait Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri terkait Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi. 

"Aturan itu terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di kab/kota dengan PPKM level 2," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jumat (4/2/2022) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Namun, kembali lagi bahwa dipilihnya metode tatap muka atau jarak jauh menimbang perizinan dari orang tua atau wali masing-masing peserta didik. Selain itu, ia kembali mengingatkan Pemerintah Daerah harus tetap melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas.

"Baik terkait penerapan protokol kesehatan maupun penyelenggaraan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan, dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan," jelas Wiku.

Sementara pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di kab/kota dengan PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. 

- Level 1 dimana PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 6 jam.

- Level 3 dimana PTM dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan maksimal durasi 4 jam

- Level 4 dimana PTM tidak diberlakukan.


Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru
Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
04 November 2024
Rumah Sakit
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
04 November 2024
Umum
Tambahan Layanan Sore
21 Oktober 2024
Pelayanan