Berita / Cara Menyimpan Obat
Cara Menyimpan Obat
Penulis: Admin - Rabu, 25 November 2020
Rabu, 18 November 2020 Seperti biasa dilaksanakan kegiatan PKRS (Promosi Kesehatan Rumah Sakit) yang disampaikan oleh Kharisma Minatasya, S.Farm, Apt selaku Apoteker. Dalam upaya pengobatan suatu penyakit, pasien akan diberikan beberapa jenis obat yang berbeda baik bentuk, kandungan maupun kemasannya oleh dokter, masalah muncul setelah pasien pulang atau dinyatakan boleh pulang dengan membawa obat tersebut ke rumah, maka perlu dipikirkan cara menyimpan obat yang baik dan benar di rumah agar tetap aman dikonsumsi dalam jangka waktu tertentu. Cara penyimpanan obat di rumah adalah sebagai berikut :
  1. Selalu cek tanggal kadaluarsa obat yang tersimpan.
  2. Jauhkan obat dari jangkauan anak-anak.
  3. Simpan obat dalam kemasan asli dan dalam wadah tertutup rapat.
  4. Simpan obat di tempat sejuk dan terhindar sinar matahari langsung atau ikuti aturan pada kemasan.
  5. Jangan meninggalkan obat di dalam mobil dalam jangka waktu lama karena suhu yang tidak stabil dalam mobil dapat merusak obat
Untuk obat berbentuk tablet, kapsuls, syrup dan lain-lain memerlukan perlakuan khusus juga agar tetap baik dan aman dikonsumsi , antara lain:
  1. Tablet dan kapsul jangan disimpan di tempat panas atau lembab.
  2. Puyer (campuran beberapa obat) jangan disimpan di tempat panas atau lembab, dan sebaiknya tidak disimpan lebih dari satu bulan setelah tanggal pembuatan puyer. Hal ini terkait risiko berkurangnya stabilitas obat karena perubahan kandungan obat dan pencampuran dengan obat lainnya.
  3. Lama masa penyimpanan obat sirup kering yang berisi antibiotika, tidak boleh disimpan lebih dari 7 (tujuh) hari setelah tercampur dengan air.
  4. Obat sirup lainnya, seperti obat panas, batuk pilek, maupun vitamin dapat disimpan sampai pada batas tanggal kadaluarsa dengan catatan, dalam masa penyimpanannya obat sirup tersebut tidak terdapat perubahan rasa, warna, bau atau aroma, dan tidak terjadi perubahan bentuk/kekentalan cairannya. Meskipun demikian, mengingat risiko kontaminasi dan oksidasi yang mampu mengurangi stabilitas obat, sebaiknya obat sirup tidak disimpan dalam kurun waktu lebih dari 3 bulan.
  5. Obat cair jangan disimpan dalam lemari es kecuali disebutkan dalam kemasan obat. Apabila harus disimpan pada suhu lemari es, cukup diletakkan pada pintu lemari es saja dan tidak disimpan di dalam lemari beku (freezer).
  6. Obat vagina dan anus (ovula dan suppositoria) disimpan di lemari es karena dalam suhu kamar akan mencair.
  7. Obat spray/semprot jangan disimpan di tempat bersuhu tinggi karena dapat menyebabkan ledakan.
  8. Sedangkan untuk larutan oralit/pengganti elektrolit tubuh yang dikemas dalam botol/sudah dalam bentuk cairan, tidak boleh diberikan lebih dari 24 jam sejak tutup botol/segelnya dibuka.
Diharapkan dengan baiknya penyimpanan obat di rumah dapat menjaga kualitas dan kandungan obat sehingga dapat mempercepat proses kesembuhan pasien dan dapat kembali beraktifitas seperti semula.
Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru

Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Sunan Kalijaga Demak lolos tahap III dalam penilaian… Selengkapnya
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
Direktur RSUD Sunan Kalijaga Demak dr. Nugroho Aris Kusuma, M.Kes menerima penghargaan Satyalencana… Selengkapnya
Tambahan Layanan Sore
Layanan Terapi Rehabilitasi Medik sekarang buka sampai sore hari Selengkapnya
Berita / Cara Menyimpan Obat
Cara Menyimpan Obat
Penulis: Admin - Rabu, 25 November 2020
Rabu, 18 November 2020 Seperti biasa dilaksanakan kegiatan PKRS (Promosi Kesehatan Rumah Sakit) yang disampaikan oleh Kharisma Minatasya, S.Farm, Apt selaku Apoteker. Dalam upaya pengobatan suatu penyakit, pasien akan diberikan beberapa jenis obat yang berbeda baik bentuk, kandungan maupun kemasannya oleh dokter, masalah muncul setelah pasien pulang atau dinyatakan boleh pulang dengan membawa obat tersebut ke rumah, maka perlu dipikirkan cara menyimpan obat yang baik dan benar di rumah agar tetap aman dikonsumsi dalam jangka waktu tertentu. Cara penyimpanan obat di rumah adalah sebagai berikut :
  1. Selalu cek tanggal kadaluarsa obat yang tersimpan.
  2. Jauhkan obat dari jangkauan anak-anak.
  3. Simpan obat dalam kemasan asli dan dalam wadah tertutup rapat.
  4. Simpan obat di tempat sejuk dan terhindar sinar matahari langsung atau ikuti aturan pada kemasan.
  5. Jangan meninggalkan obat di dalam mobil dalam jangka waktu lama karena suhu yang tidak stabil dalam mobil dapat merusak obat
Untuk obat berbentuk tablet, kapsuls, syrup dan lain-lain memerlukan perlakuan khusus juga agar tetap baik dan aman dikonsumsi , antara lain:
  1. Tablet dan kapsul jangan disimpan di tempat panas atau lembab.
  2. Puyer (campuran beberapa obat) jangan disimpan di tempat panas atau lembab, dan sebaiknya tidak disimpan lebih dari satu bulan setelah tanggal pembuatan puyer. Hal ini terkait risiko berkurangnya stabilitas obat karena perubahan kandungan obat dan pencampuran dengan obat lainnya.
  3. Lama masa penyimpanan obat sirup kering yang berisi antibiotika, tidak boleh disimpan lebih dari 7 (tujuh) hari setelah tercampur dengan air.
  4. Obat sirup lainnya, seperti obat panas, batuk pilek, maupun vitamin dapat disimpan sampai pada batas tanggal kadaluarsa dengan catatan, dalam masa penyimpanannya obat sirup tersebut tidak terdapat perubahan rasa, warna, bau atau aroma, dan tidak terjadi perubahan bentuk/kekentalan cairannya. Meskipun demikian, mengingat risiko kontaminasi dan oksidasi yang mampu mengurangi stabilitas obat, sebaiknya obat sirup tidak disimpan dalam kurun waktu lebih dari 3 bulan.
  5. Obat cair jangan disimpan dalam lemari es kecuali disebutkan dalam kemasan obat. Apabila harus disimpan pada suhu lemari es, cukup diletakkan pada pintu lemari es saja dan tidak disimpan di dalam lemari beku (freezer).
  6. Obat vagina dan anus (ovula dan suppositoria) disimpan di lemari es karena dalam suhu kamar akan mencair.
  7. Obat spray/semprot jangan disimpan di tempat bersuhu tinggi karena dapat menyebabkan ledakan.
  8. Sedangkan untuk larutan oralit/pengganti elektrolit tubuh yang dikemas dalam botol/sudah dalam bentuk cairan, tidak boleh diberikan lebih dari 24 jam sejak tutup botol/segelnya dibuka.
Diharapkan dengan baiknya penyimpanan obat di rumah dapat menjaga kualitas dan kandungan obat sehingga dapat mempercepat proses kesembuhan pasien dan dapat kembali beraktifitas seperti semula.

Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru
Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
04 November 2024
Rumah Sakit
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
04 November 2024
Umum
Tambahan Layanan Sore
21 Oktober 2024
Pelayanan