Berita / Antisipasi Jadi Zona Merah, Wilayah Zona Oranye Diminta Perketat Penanganan Covid-19
Antisipasi Jadi Zona Merah, Wilayah Zona Oranye Diminta Perketat Penanganan Covid-19
Penulis: Admin - Sabtu, 26 Desember 2020
Sabtu, 26 Desember 2020 Zona Oranye atau daerah berstatus risiko sedang penularan Covid-19 bukanlah zona yang aman untuk ditempati. Sayangnya, dalam zona ini diisi mayoritas kabupaten/kota di Indonesia. Satgas Penanganan Covid-19 menyoroti sejumlah daerah yang saat ini masih menghuni zona oranye, jumlahnya mencapai 378 kabupaten/kota berdasarkan data terakhir. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyoroti 28 kabupaten/kota yang skornya hampir mendekati zona merah. "Zona merah berarti skornya dibawah 1,81. Zona oranye skornya antara 1,81 - 2,4 dan zona kuning 2,41 -3 dan zona hijau lebih dari 3," jelasnya memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Kamis (24/12/2020) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Wiku lanjut menyebutkan daerah-daerah yang perlu serius menyikapi skor tersebut, karena sudah mendekati zona merah. Pada skor 1,81 ada 4 daerah diantaranya di Mihasa Selatan (Sumatera Utara), Sumba Tengah (NTT), Banyumas (Jawa Tengah) dan Kota Bekasi (Jawa Barat). Skor 1,82 ada 5 daerah diantaranya berada di Gunung Mas dan Barito Timur (Kalimantan Tengah), Bekasi (Jawa Barat), Jakarta Utara (DKI Jakarta) dan Kota Palembang (Sumatera Selatan). Lalu skor 1,83 ada 2 daerah yakni Jepara (Jawa Tengah) dan Bandung (Jawa Barat). Skor 1,84 di Mukomuko (Bengkulu) dan Kota Medan (Sumatera Utara). Skor 1,85 ada 4 daerah yakni Kapuas (Kalimantan Tengah), Kota Kediri (Jawa Timur), Karanganyar dan Pati (Jawa Tengah). Skor 1,86 di Grobafab (Jawa Tengah) dan Bengkulu Utara (Bengkulu). Skor 1,87 di Pamekasan (Jawa Timur). Skor 1,88 di Gowa (Sulawesi Selatan), Kota Pangkal Pinang (Kep Bangka Belitung) dan Lampung Selatan (Lampung). Dan skor 1,9 berada di Mimika (Papua), Ngawi dan Lamongan (Jawa Timur), serta Magelang dan Pekalongan (Jawa Tengah). "Sedikit lagi pemimpin daerah dan masyarakatnha lengah, maka kabupaten/kota ini dapat berpindah menjadi zona merah pada minggu depan dan berkontribusi terhadap naiknya angka zona merah di tingkat nasional. Tentunya ini jangan sampai terjadi, dan harus kita hindari," pesan Wiku. Untuk itu Satgas Covid-19 meminta keseriusan dari pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat untuk betul-betul menjaga kabupaten/kota ini. Dan berupaya untuk memperbaiki penanganan agar risiko penularannya menurun. Jika daerah pindah ke zona merah pada minggu depan, maka penanganan Covid-19 daerah tersebut memburuk. Dan masyarakatnya terancam keselamatan jiwanya akibat Covid-19.
Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru

Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Sunan Kalijaga Demak lolos tahap III dalam penilaian… Selengkapnya
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
Direktur RSUD Sunan Kalijaga Demak dr. Nugroho Aris Kusuma, M.Kes menerima penghargaan Satyalencana… Selengkapnya
Tambahan Layanan Sore
Layanan Terapi Rehabilitasi Medik sekarang buka sampai sore hari Selengkapnya
Berita / Antisipasi Jadi Zona Merah, Wilayah Zona Oranye Diminta Perketat Penanganan Covid-19
Antisipasi Jadi Zona Merah, Wilayah Zona Oranye Diminta Perketat Penanganan Covid-19
Penulis: Admin - Sabtu, 26 Desember 2020
Sabtu, 26 Desember 2020 Zona Oranye atau daerah berstatus risiko sedang penularan Covid-19 bukanlah zona yang aman untuk ditempati. Sayangnya, dalam zona ini diisi mayoritas kabupaten/kota di Indonesia. Satgas Penanganan Covid-19 menyoroti sejumlah daerah yang saat ini masih menghuni zona oranye, jumlahnya mencapai 378 kabupaten/kota berdasarkan data terakhir. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyoroti 28 kabupaten/kota yang skornya hampir mendekati zona merah. "Zona merah berarti skornya dibawah 1,81. Zona oranye skornya antara 1,81 - 2,4 dan zona kuning 2,41 -3 dan zona hijau lebih dari 3," jelasnya memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Kamis (24/12/2020) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Wiku lanjut menyebutkan daerah-daerah yang perlu serius menyikapi skor tersebut, karena sudah mendekati zona merah. Pada skor 1,81 ada 4 daerah diantaranya di Mihasa Selatan (Sumatera Utara), Sumba Tengah (NTT), Banyumas (Jawa Tengah) dan Kota Bekasi (Jawa Barat). Skor 1,82 ada 5 daerah diantaranya berada di Gunung Mas dan Barito Timur (Kalimantan Tengah), Bekasi (Jawa Barat), Jakarta Utara (DKI Jakarta) dan Kota Palembang (Sumatera Selatan). Lalu skor 1,83 ada 2 daerah yakni Jepara (Jawa Tengah) dan Bandung (Jawa Barat). Skor 1,84 di Mukomuko (Bengkulu) dan Kota Medan (Sumatera Utara). Skor 1,85 ada 4 daerah yakni Kapuas (Kalimantan Tengah), Kota Kediri (Jawa Timur), Karanganyar dan Pati (Jawa Tengah). Skor 1,86 di Grobafab (Jawa Tengah) dan Bengkulu Utara (Bengkulu). Skor 1,87 di Pamekasan (Jawa Timur). Skor 1,88 di Gowa (Sulawesi Selatan), Kota Pangkal Pinang (Kep Bangka Belitung) dan Lampung Selatan (Lampung). Dan skor 1,9 berada di Mimika (Papua), Ngawi dan Lamongan (Jawa Timur), serta Magelang dan Pekalongan (Jawa Tengah). "Sedikit lagi pemimpin daerah dan masyarakatnha lengah, maka kabupaten/kota ini dapat berpindah menjadi zona merah pada minggu depan dan berkontribusi terhadap naiknya angka zona merah di tingkat nasional. Tentunya ini jangan sampai terjadi, dan harus kita hindari," pesan Wiku. Untuk itu Satgas Covid-19 meminta keseriusan dari pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat untuk betul-betul menjaga kabupaten/kota ini. Dan berupaya untuk memperbaiki penanganan agar risiko penularannya menurun. Jika daerah pindah ke zona merah pada minggu depan, maka penanganan Covid-19 daerah tersebut memburuk. Dan masyarakatnya terancam keselamatan jiwanya akibat Covid-19.

Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru
Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
04 November 2024
Rumah Sakit
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
04 November 2024
Umum
Tambahan Layanan Sore
21 Oktober 2024
Pelayanan