Berita / Upaya Paralel Mempercepat Herd Immunity
Upaya Paralel Mempercepat Herd Immunity
Penulis: Admin - Senin, 01 Maret 2021
Senin, 1 Maret 2021 Kementerian Kesehatan sebagai ujung tombak dalam program vaksinasi COVID-19 bergerak cepat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan percepatan terwujudnya kekebalan kelompok (herd immunity) di Indonesia. Salah satunya dengan menerbitkan regulasi terkait vaksinasi gotong royong, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., menjelaskan yang dimaksud dengan vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati/buruh dan keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada perusahaan. “Seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran,” jelasnya. Untuk biaya atas pelayanan vaksinasi Gotong Royong, tarif maksimal akan ditetapkan oleh Kemenkes. Biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kemenkes. “Biaya ini pendanaannya ditanggung perusahaan,” tutur dr. Nadia. Terkait vaksinasi Gotong Royong ini, Arya Sinulingga selaku Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengungkapkan bila makin cepat kekebalan kelompok terbentuk maka makin baik. “Karena itu, hal-hal yang dapat mengakselerasi program vaksinasi tanpa menambah beban anggaran negara patut disambut baik. Vaksinasi Gotong Royong sebagai kerja sama atau gotong royong semua pihak mendorong percepatan pemulihan negeri,” jelas Arya. Berdasarkan Permenkes ini, Vaksinasi Gotong Royong akan berjalan jika sudah tersedia vaksinnya. Dimana pengadaan vaksin GR menjadi ranah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Bio Farma (Persero). “Jenis vaksin COVID-19 Gotong Royong harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas dr. Nadia. Vaksinasi GR ini tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Jenis vaksin COVID-19 untuk vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi program pemerintah yaitu Sinovac, AstraZeneca, Novavak dan Pfizer. Terkait hal ini, Bambang Heriyanto Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Bio Farma, mengungkapkan bahwa Bio Farma sudah mulai menjajaki dan melakukan pembicaraan supply vaksin dengan prinsip harus berbeda dengan vaksin program. “Contohnya vaksin yang berasal dari Sinopharm yang rencananya akan dilakukan oleh anak perusahaan Holding Farmasi, PT Kimia Farma Tbk. Kemudian vaksin dari Moderna akan dilakukan oleh Bio Farma,” jelasnya. Bio Farma dalam pendistribusian vaksin COVID-19 untuk vaksinasi Gotong Royong dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Jumlah vaksin COVID-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin COVID-19 badan hukum/badan usaha.
Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru

Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Sunan Kalijaga Demak lolos tahap III dalam penilaian… Selengkapnya
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
Direktur RSUD Sunan Kalijaga Demak dr. Nugroho Aris Kusuma, M.Kes menerima penghargaan Satyalencana… Selengkapnya
Tambahan Layanan Sore
Layanan Terapi Rehabilitasi Medik sekarang buka sampai sore hari Selengkapnya
Berita / Upaya Paralel Mempercepat Herd Immunity
Upaya Paralel Mempercepat Herd Immunity
Penulis: Admin - Senin, 01 Maret 2021
Senin, 1 Maret 2021 Kementerian Kesehatan sebagai ujung tombak dalam program vaksinasi COVID-19 bergerak cepat dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan percepatan terwujudnya kekebalan kelompok (herd immunity) di Indonesia. Salah satunya dengan menerbitkan regulasi terkait vaksinasi gotong royong, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., menjelaskan yang dimaksud dengan vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati/buruh dan keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada perusahaan. “Seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran,” jelasnya. Untuk biaya atas pelayanan vaksinasi Gotong Royong, tarif maksimal akan ditetapkan oleh Kemenkes. Biaya pelayanan vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kemenkes. “Biaya ini pendanaannya ditanggung perusahaan,” tutur dr. Nadia. Terkait vaksinasi Gotong Royong ini, Arya Sinulingga selaku Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengungkapkan bila makin cepat kekebalan kelompok terbentuk maka makin baik. “Karena itu, hal-hal yang dapat mengakselerasi program vaksinasi tanpa menambah beban anggaran negara patut disambut baik. Vaksinasi Gotong Royong sebagai kerja sama atau gotong royong semua pihak mendorong percepatan pemulihan negeri,” jelas Arya. Berdasarkan Permenkes ini, Vaksinasi Gotong Royong akan berjalan jika sudah tersedia vaksinnya. Dimana pengadaan vaksin GR menjadi ranah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Bio Farma (Persero). “Jenis vaksin COVID-19 Gotong Royong harus mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas dr. Nadia. Vaksinasi GR ini tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah. Jenis vaksin COVID-19 untuk vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan untuk vaksinasi program pemerintah yaitu Sinovac, AstraZeneca, Novavak dan Pfizer. Terkait hal ini, Bambang Heriyanto Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Bio Farma, mengungkapkan bahwa Bio Farma sudah mulai menjajaki dan melakukan pembicaraan supply vaksin dengan prinsip harus berbeda dengan vaksin program. “Contohnya vaksin yang berasal dari Sinopharm yang rencananya akan dilakukan oleh anak perusahaan Holding Farmasi, PT Kimia Farma Tbk. Kemudian vaksin dari Moderna akan dilakukan oleh Bio Farma,” jelasnya. Bio Farma dalam pendistribusian vaksin COVID-19 untuk vaksinasi Gotong Royong dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Jumlah vaksin COVID-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin COVID-19 badan hukum/badan usaha.

Maklumat Pelayanan

Berita Terbaru
Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
04 November 2024
Rumah Sakit
Penyerahan Penghargaan Satyalencana Karya Satya
04 November 2024
Umum
Tambahan Layanan Sore
21 Oktober 2024
Pelayanan