Tentang PPID
Tahun 2008 pemerintah menetapkan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini disahkan untuk mewadahi hak masyarakat dalam memperoleh informasi. Dengan harapan dapat mewujudkan pemerintahan yang transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembentukan PPID di RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak diharapkan mampu untuk selalu menjadi jembatan bagi masyarakat akan hak memperoleh informasi publik serta mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Badan Publik dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Struktur Organisasi
Uraian Tugas
- Memutuskan dan mengevaluasi kebijakan pelayanan informasi Publik dilingkungan RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak;
- Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak;
- Mengevaluasi kinerja struktur dan para penanggung jawab pelayanan Informasi Publik RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak;
- Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik dilingkungan RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak telah sesuai dengan peraturan perundangan.
Pelayanan
MEKANISME PELAYANAN
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak melalui desk layanan informasi publik, memberikan layanan langsung dan layanan melalui media cetak dan elektronik (website) :
Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:
Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permohonan informasi.
Melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga publik/ormas dilengkapi foto copi akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Provinsi Jawa Tengah/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.
Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannya.
Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi publik
Membukukan dan mencatat.
Layanan informasi melalui media baik online maupun cetak, yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak dan media cetak yang tersedia.
WAKTU PELAYANAN
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan setiap hari kerja, Senin s/d Kamis pukul 07:15 s/d 14:15 WIB dan Jum’at pukul 07:15 s/d 11:15 WIB dan Sabtu Pukul 07.15 s/d 12.45.
Para pemohon informasi publik dapat melakukan permohonan informasi baik secara langsung ke Ruang PPID RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak maupun tidak langsung melalui email ke alamat kontak@rs.sunankalijaga@gmail.com atau dengan cara mengisi formulir Permohonan Informasi yang ada di menu “Kontak” pada website RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak (www.rsudsuka.demakkab.go.id).